Berkas Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra-Andi Irfan Lengkap, Besok Pelimpahan Tahap II
Pelimpahan Tahap II ini rencananya akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri terkait perkara Djoko Tjandra yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara milik Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sudah lengkap. Berkas perkara keduanya tersebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi.
"Iya sudah lengkap (berkas perkara dugaan gratifikasi Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya)," kata Hari saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/10).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Dengan begitu, pihaknya akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan Tahap II ini rencananya akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri terkait perkara Djoko Tjandra yang sedang ditangani.
"Rencana (Tahap II) Jumat kalau tidak ada perubahan. Infonya (bareng sama perkara Djoko Tjandra di Bareskrim) coba check ke Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, pada kasus ini menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia didakwa menerima suap USD 500.000 dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500.000 dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Uang tersebut diperoleh jaksa Pinangki dari suap pengurusan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Djoko Tjandra. Hal itu agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Awalnya, jaksa Pinangki bertemu dengan Anita Kolopaking dan Rahmat. JPU menyebut Anita merupakan pengacara, sementara identitas Rahmat tidak disampaikan.
Jaksa Pinangki meminta Rahmat memperkenalkannya dengan Djoko Tjandra yang pada akhirnya bermaksud memberikan bantuan pengurusan hukum dan penanganan fatwa MA. Anita Kolopaking pun ikut andil dengan mengaku memiliki rekanan di MA.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Djoko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," ujar jaksa.
Pertemuan pun dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia. Jaksa Pinangki awalnya menawarkan proposal 'action plan' pengurusan fatwa MA dengan biaya USD 100 juta. Namun Djoko Tjandra hanya menyanggupi USD 10 juta.
Uang muka sebesar USD 500 ribu pun diberikan ke jaksa Pinangki melalui almarhum Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik ipar Djoko Tjandra dengan perantara Andi Irfan Jaya.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.
Jaksa Pinangki yang telah menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, sebenarnya diminta memberikan USD 100 ribu kepada Anita Kolopaking. Namun nyatanya hanya diberikan USD 50 ribu saja.