Berkas korupsi Wabup Pelalawan dilimpahkan ke Pengadilan
Wabup Pelalawan, Marwan Ibrahim diduga terkait korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja kabupaten Pelalawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci telah merampungkan berkas Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, Marwan Ibrahim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan status Marwan berubah dari tersangka menjadi terdakwa korupsi.
Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH MH. "Berkasnya kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan," ujarnya Jumat (3/10).
Menurut Mukhzan, Marwan Ibrahim dalam dakwaan diancam dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 5 ayat 2 junto pasal 11 junto pasal 12 huruf a dan b junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 5 ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasusnya orang nomor 2 di Pelalawan itu ditahan oleh JPU sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai 16 September 2014. "Penahanan kita lakukan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Kemudian mengulang tindak pidana atau mempersulit persidangan,"terang Mukhzan.
Mukhzan juga menyampaikan, untuk persidangan nanti JPU sudah ditunjuk yakni Adhyaksa SH, Sepni Yanti SH, Romy Banu SH, Herlambang SJ dan Deny Anteng SH.
Lebih jauh Mukhzan juga mengatakan, terkait kasusnya penyidik sudah menyita tanah dan rumah tersangka sebesar Rp 2 miliar. "Penyitaan itu kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus itu sudah ada beberapa tersangka dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di antaranya Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku kabid BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan. Kemudian Rahmat selaku PPTK.
Sedangkan T Kasroen mantan Sekda Pelalawan saat ini masih menjalani persidangan. Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar masih diselidiki pihak kepolisian. Karena dalam persidangan sebelumnya, nama Tengku Azmun Jaafar kerap disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp 12,5 Miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim yakni Rp 1,5 Miliar.
Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk terdakwa sebelumnya dijelaskan, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp 3,115 M. Syahrizal Hamid sebesar Rp 6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Tengku Azmun Jaafar Rp 12,6 miliar. Marwan Ibrahim Rp 1,5 M.
Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp 3,910 M. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp 385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp 2.907.762.000
Akibat kelakuan para pejabat negara yang menilap uang rakyat secara berjamaah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 38.087.239.600.