Berkas Penembakan Laskar FPI Siap Dikirim ke Jaksa, Polisi akan Minta Petunjuk SP3
Polisi berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus penembakan antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Polisi berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus penembakan antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyinggung salah satu pasal yang terdapat dalam KUHAP. Andy menyampaikan, penyidik diberi kewenangan untuk menghentikan suatu perkara. Tentunya dengan beberapa pertimbangan yang telah diatur di dalam KUHP.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Andy menyebut salah satunya jika tersangka sudah meninggal. Namun demikian, penghentian penyidikan tetap berkoordinasi dengan jaksa.
"Kita enggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan. Kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan," kata Andy saat dihubungi, Jumat (5/3).
Andy mengatakan, penyidik sedang berupaya merampungkan berkas perkara dengan tersangka enam laskar FPI. Menurut Andy, berkas dijadwalkan akan dikirim ke kejaksaan pekan depan.
"Kita berkutat pengiriman berkas yang 170 (yang enam orang menjadi tersangka). Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," ujar dia.
Andy menjelaskan, tahap demi tahap harus dijalani penyidik hingga berujung pada penghentian perkara.
"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka. Enggak, ini akan kita lemparkan ke jaksa, jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian," kata dia.
Diketahui, kasus penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek, terjadi pada Senin (7/12) lalu. Enam anggota FPI tewas dan sejumlah personel polisi dinyatakan terluka dalam insiden tersebut.
Serangkaian peristiwa itu buntut polisi menyelidiki kasus pengerahan massa diduga dilakukan mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab. Polisi dari Polda Metro Jaya saat itu membuntuti rombongan kendaraan mengawal Rizieq Syihab sejak malam dari kawasan Sentul hingga terlibat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin dini hari.
Komnas HAM turut menginvestigasi kasus bentrok antara laskar FPI dan polisi tersebut. Hasil investigasi Komnas HAM menemukan sejumlah poin yang berbuntut pada kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Kemudian menurut Choirul, didapati fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang jalan internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelas dia.
Sementara peristiwa di KM 50 ke atas Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Choirul, sebenarnya terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara. Namun malah kemudian ditemukan juga dalam kondisi tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Choirul.
Penyidikan Kasus Penyerangan FPI Dihentikan Polisi
Polri sebelumnya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Untuk itu, status tersangka enam Laskar FPI yang telah meninggal dunia itu tidak lagi berlaku di mata hukum.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, prosedur penghentian kasus itu tertuang dalam Pasal 109 KUHP dengan kondisi tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan akan menghentikan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Agus menyatakan bakal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus 6 laskar yang menjadi tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Penghentian penyidikan lantaran para tersangka sudah meninggal dunia.
"Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Agus mengatakan, pihaknya menjadikan enam laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum.
"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.
Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Dilakukan 3 Anggota Polda Metro Jaya
Agus memastikan proses penyidikan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) tetap berjalan. Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri.
"Ya sedang kita lakukan penyidikan sudah gelar pertama dengan pihak kejaksaan. Karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka (Kejaksaan)," kata Agus ketika ditemui wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
Agus mengatakan, proses penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan itu akan tetap berjalan dengan pengawasan dari pihak kejaksaan. "Artinya seluruh proses tetap berjalan dengan pengawasan kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," ujar dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Laporan Polisi (LP) terkait perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI telah diterbitkan kepolisian. Menurut Argo, ada tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus terlapor dalam kasus tersebut.
Perkara itu diusut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait rentetan peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya.
Polri sebelumnya menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan unlawfull killing dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas membuat laporan polisi dengan tiga anggota sebagai terlapor.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Andi mengatakan, para terlapor adalah anggota Polri yang membawa empat orang laskar FPI di dalam mobil. "Tiga orang (anggota)," ujar dia.
Polisi menerapkan Pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan.
"Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338. Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tutur Andi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Adapun bunyi Pasal 351 ayat 3 adalah:
"Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian bunyi Pasal 338 adalah:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Dilakukan 3 Anggota Polda Metro Naik Penyidikan
6 Laskar FPI Tersangka Pengeroyokan Tewas, Kasus Penyerangan di Tol Dihentikan Polisi
Pembelaan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Tewas Tersangka Pengeroyokan
Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum
6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, Kabareskrim Bilang 'Nanti Kita SP3'