Berkas Penganiayaan Driver Ojol Rampung, Bahar bin Smith Tunggu Jadwal Sidang
Polda Jabar merampungkan penyerahan berkas perkara penganiayaan pengemudi ojek online dengan tersangka Bahar bin Smith ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota.
Polda Jabar merampungkan penyerahan berkas perkara penganiayaan pengemudi ojek online dengan tersangka Bahar bin Smith ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota.
Penyerahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin (25/1) sore di Lapas Kls IIA Gunung Sindur Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Penyidik Polda Jabar dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Jabar. Sedangkan dari JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota dihadiri oleh Ketua Tim JPU Kejati jabar, dan Kasi Pidum Kejari Bogor.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan Bahar bin Smith saat ini tetap berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor sembari menunggu jadwal sidang.
"Dilimpahkan, namun proses pelimpahannya berbeda karena yang bersangkut masih ditahan karena kasus yang lain, kejaksaan kemudian penyidik itu sama-sama ke Lapas Gunungsindur lalu didatangkan juga Habib Bahar bin Smith kemudian barang buktinya," kata dia, Selasa (26/1).
"Sidangnya kita menunggu, karena masih dalam proses penuntutan ya mungkin mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyaksikan persidangannya," sambung dia.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang tertuang dalam pasal 170 KUHP dan atau pasa 351 KUHPidana.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City, Blok KD Carwood Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Dalam surat bernomor B/30/XI/2020/Dit Reskrimum itu tertulis beberapa rujukan. Di antaranya laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September 2018 atas nama pelapor Andriansyah.
Bahar bin Smith sendiri menolak diperiksa penyidik Polda Jabar. Pihak kuasa hukum, Aziz Yanuar menegaskan kliennya memilih memberikan keterangan di pengadilan.
Baca juga:
Berkas P21, Kasus Dugaan Penganiayaan Melibatkan Bahar Bin Smith Siap Disidangkan
Polisi Tangkap Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut
Dikenal Sebagai Pendakwah, Ini Deretan Ustaz yang Pernah Berurusan dengan Hukum
Bahar Smith Menolak Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Sopir Taksi
Polisi akan Periksa Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan Pengemudi Ojek Online
Polisi Tunggu Izin Kemenkum HAM Periksa Bahar bin Smith