Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kebakaran Lahan PT BMI Segera Disidang
PT BMI menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 94,66 hektare di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Maret 2020.
Berkas perkara kebakaran lahan di PT Berlian Mitra Inti (BMI) seluas 94,66 hektare dinyatakan lengkap. Dalam kasus itu, Polda Riau menetapkan Direktur BMI Charles jadi tersangka. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
"Berkas tersangka C selaku Direktur PT BMI telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada merdeka.com, Selasa (14/12).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Dimana pondok perambah hutan dibakar? Pondok pertama ada di koordinat 0.241583 S, 101.912962 E.
-
Bagaimana Hutan Babakan Siliwangi menjadi tempat nongkrong kekinian? Terakhir, hutan Babakan Siliwangi direnovasi dan dijadikan tempat untuk berkumpul kalangan anak muda. Di sana ditambahkan fasilitas bangku dan balkon untuk melihat kawasan hutan dan lain-lain.
Sunarto menyebutkan, karena berkas sudah lengkap, tersangka Charles serta barang bukti dan berkas perkara PT BMI akan diserahkan ke Kejati Riau. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Riau di bawah komando Kombes Fery Irawan.
Dia menegaskan, kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan korporasi itu menjadi prioritas penegakan hukum oleh Polda Riau. Bukan tanpa sebab, PT BMI menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 94,66 hektare di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Maret 2020.
"Penyidikan mengarah pada tersangka C karena dia yang bertanggung jawab selaku Direktur PT BMI, lalu dilakukan penetapan tersangka," tegas Sunarto.
Sunarto menjelaskan, perusahaan kelapa sawit itu dijerat telah melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Perusahaan melanggar Pasal 99 dan atau Pasal 109 Jo Pasal 116 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kebakaran lahan PT BMI bermula dari kebakaran lahan, 29 Februari 2020 lalu. Selanjutnya polisi melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di lokasi.
Penyidik melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan, pengambilan sample untuk uji laboratoris. Ada juga ahli perizinan usaha perkebunan memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran di area PT BMI untuk mengetahui pengelolaan lingkungan pasca terjadinya kebakaran.
"Dari hasil identifikasi, kebakaran lahan berawal di lokasi DAS (daerah aliran sungai) yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI. Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT polisi menetapkan C (Charles) jadi tersangka pada Mei lalu," ucapnya.
Menurut Sunarto, penegakkan hukum yang dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara. Polisi memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menurunnya jumlah titik api atau firespot di tahun 2021.
"Kita juga senantiasa memberikan imbauan ke pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan," pungkas Sunarto.
Baca juga:
DPR Minta Restorasi Gambut dengan Sekat Kanal Diaplikasikan di Seluruh Wilayah RI
Cegah Kebakaran Lahan Gambut, Masyarakat Diajak Kembangkan Program Budidaya Pertanian
Antisipasi Kebakaran Lahan Gambut, BRGM Revitalisasi Ekonomi Warga
CEK FAKTA: Hoaks, Burung Mengeluarkan Api dan Menyebabkan Kebakaran Hutan
Kapolda Jambi Beberkan Strategi Penanganan Karhutla di COP26 UNFCCC Glasgow