Berkas tersangka Agus kasus Angeline akan dilimpahkan ke pengadilan
Dipastikan pelimpahan berkas tersangka Agus dalam kasus Angeline akan dilimpahkan dalam pekan ini.
Kendati masa perpanjangan penahanan Agustinus Thay Handamay (25) belum berakhir, namun berkas dakwaan terhadap kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun, Angeline Christina Magawe, sudah selesai. Artinya dalam waktu dekat, pemuda asal Sumba NTT, ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dapat dipastikan pelimpahan berkas mantan anak buah ibu angkat Angeline yang juga tersangka dalam kasus ini akan dilimpahkan dalam pekan ini.
"Secara prinsip sudah rampung, kalaupun ada yang harus direvisi kembali hanya soal redaksional saja. Dalam beberapa hari ke depan kami akan limpahkan ke PN Denpasar," jelas Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Senin (5/10) di Denpasar, Bali.
Lanjutnya bahwa memang sebelumnya terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan Angeline telah dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari ke depan dan baru akan berakhir pada 26 Oktober 2015 mendatang.
"Kalau memang sudah selesai, kendati masih ada waktu dari masa perpanjangan, tetap kami akan limpahkan. Untuk apa ditunda lagi, pada prinsipnya berkas sudah siap dilimpahkan," ujar Maha Agung.
"Walaupun Agus Sedangkan berkas dakwaan tersangka Margriet Christina Megawe (60) yang ditangani tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hingga saat ini belum diperoleh informasi sudah sejauh mana penyelesaiannya.
Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan sepertinya enggan berkomentar terkait hal ini meskipun wartawan sudah menghubunginya berulang kali namun tidak ada jawaban.
Untuk diketahui tim jaksa dari Kejati Bali yang menangani tersangka Margriet adalah Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani. Sedangkan tersangka Agus Tay ditangani tim jaksa yang dikomandoi Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung dengan anggota Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.
Haposan Sihombing, Kuasa hukum Agusinus menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kajari Denpasar terkait perlunya dilakukan pelimpahan mendahului dari Margriet.
hanya pelaku turut serta dalam pembunuhan Agin, secara hukum tidak ada masalah kalau disidangkan duluan," Pungkas Haposan
Baca juga:
Kasus Angeline, 2 tersangka berharap berkas rampung & segera sidang
Pengeroyokan pada Agus Tay diduga skenario lenyapkan saksi kunci
Agus tersangka pembunuhan Angeline dikeroyok 3 orang napi di LP
Benarkah Agustinus Tay akan dibunuh di dalam Lapas Kerobokan?
Berkas dakwaan belum sempurna, JPU minta tambahan penahanan Margriet
-
Kenapa Angelina Sondakh berjualan kue? Angie ingin mengeksplorasi minat barunya di bidang kuliner sambil terus menekuni profesinya di dunia hiburan.
-
Kenapa Angelina Sondakh enggan dipanggil ustazah? Pertama-tama, aku nggak mau disebut ustazah, karena kalau ditanya pesantren mana, aku dari pondok bambu, lapas, biasanya ustazah kan lulusan pesantren, cuma aku pesantren kehidupan.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Bagaimana Angela menyanggul rambutnya di Istana Berkebaya? Rambut Angela disanggul modern minimalis Dengan sentuhan tusuk konde berwarna emas, sementara bagian depan rambut dijaga terbagi menjadi dua bagian.
-
Apa alasan Juliette Angela mengajukan gugatan cerai? Namun, La Radi Eno mengungkap salah satu poin dalam gugatan cerai yang diajukan oleh Juliette Angela, yaitu permintaan untuk mendapatkan hak asuh anak.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh saat ini? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue.