Berkas tersangka kasus UPS Alex Usman P21, Zaenal masih diproses
Untuk menentukan tersangka baru Mabes Polri akan melakukan satu bentuk mekanisme tahap proses yang anyar.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan berkas kasus korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) telah P21. Dengan begitu, maka pihak kepolisian akan melanjutkan kasus ini ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Untuk tersangka Alex Usman sudah P21 dan pastinya sesegera mungkin teman-teman dari penyidik akan melakukan tahap 2 dari teman-teman di kejaksaan," kata Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8).
Selain itu, untuk proses kelengkapan tersangka UPS lainnya, Zaenal Sulaiman masih ditangani oleh tim penyidik. Adi berharap kasusnya juga akan P21 seperti tersangka Alex.
"Kita juga berharap sama adanya percepatan pemenuhan unsur formil dan materiil sehingga untuk UPS bisa segera mungkin kedua-duanya P21," imbuh Adi.
Untuk menentukan tersangka baru, Adi mengakui, tim penyidik Mabes Polri akan melakukan satu bentuk mekanisme tahap proses yang baru, mulai penyelidikan dan penyidikan. "Hasil dari P21 akan kita gelarkan kembali, kemudian pihak-pihak mana saja yang tepat untuk ditingkatkan prosesnya, kita fokuskan pemeriksaannya. Untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya," pungkasnya.