Berkas tuntutan kasus TPPU Nazaruddin setebal 2.781 halaman
Muhammad Nazaruddin dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berkas tuntutan tersebut ada 2.781 halaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berkas tuntutan tersebut ada 2.781 halaman.
"Dengan ini kami menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Tuntutan itu di antaranya yakni, unsur menerima gratifikasi (hadiah) dengan menerima 19 cek sebesar Rp 23 miliar dari PT DGI dan uang tunai Rp 17 miliar dr PT Nindya Karya. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
"Itu diketahui sebagai ke satu primer fee pembangunan wisma atlet di Palembang. Menerima penerimaan secara tidak langsung dan unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ujarnya.
Nazar juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, (kelompok perusahaan milik Nazar) menggunakan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi.
Dakwaan kedua, di antaranya primer (2010-2014) unsur mengalihkan kepemilikan Tahun 2010 mengalihkan bangunan dan tanah miliknya di beberapa lokasi salah satunya atas nama Abdullah Syafii. Selanjutnya belanja saham dan obligasi seperti membelanjakan saham PT Garuda Persero, dengan jumlah total saham PT Garuda yang telah dialihkan berkisar Rp 298 juta.
"Dakwaan kedua primer telah dibuktikan secara sah menurut hukum," ungkapnya.
Dakwaan ketiga, lanjutnya yakni dakwaan primer TPPU September 2009-Oktober 2010 (pasal 3 ayat 1 huruf a, c, e, tentang TPPU). "Kesimpulan terbukti secara sah tindak pidana korupsi ke satu primer, kedua primer, dan ketiga," jelasnya.
Akan hal itu, Nazaruddin dituntut pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.