Berkelit buta soal FPJP, Robert Tantular bikin hakim geram
Robert selalu berkelit ketika didesak seputar Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang diterima Bank Century.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, meragukan keterangan salah satu pemilik saham Bank Century, Robert Tantular, dalam persidangan terdakwa Budi Mulya hari ini. Sebabnya adalah, Robert selalu berkelit ketika didesak seputar Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang diterima Bank Century.
Robert mengatakan, direksi Bank Century hanya pernah mengajukan repo aset buat menambah giro wajib minimum. Dia malah mengaku tidak tahu ihwal penetapan pemberian FPJP.
"Saya rasa sama saja antara repo aset dan FPJP. Kan beda bahasa saja. Kan yang penting aset kami diagunkan untuk mendapat pinjaman," kata Robert saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4).
Robert malah mengoceh panjang lebar dalam sidang supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dan penggunaan dana penanaman modal sementara Rp 6,7 triliun. Tetapi ketika didesak supaya menjelaskan soal kondisi Bank Century sebelum ambruk, Robert malah berkelit dengan mengatakan sebagai pebisnis sama sekali buta ihwal aturan perbankan dan seolah lepas tangan dengan mengatakan hal itu adalah keputusan direksi.
Mendengar pengakuan Robert, Hakim Anggota I Made Hendra merasa janggal. Sebab menurut dia, persyaratan pemberian FPJP berbeda dengan repo aset.
"Kalau saudara tidak mau membuka, bagaimana kita bisa membuka aliran Rp 6,7 triliun itu! Kalau keterangan saudara seperti itu ya tidak bisa digunakan dalam persidangan ini! Tapi ya terserah saudara. Kan saudara sudah disumpah," tegas Hakim Made.