Berkomplot Curi Kabel Telkom, 3 Anggota Polri dan 1 Personel TNI di Solo Ditangkap
Tiga anggota Polresta Surakarta dan seorang personel TNI diduga terlibat pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Sumber, Banjarsari 27 September 2022. Mereka diamankan bersama tujuh warga sipil.
Tiga anggota Polresta Surakarta dan seorang personel TNI diduga terlibat pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Sumber, Banjarsari 27 September 2022. Mereka diamankan bersama tujuh warga sipil.
Plt Kapolresta Surakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, anggota kepolisian yang diamankan berinisial MP, U dan AS. Sementara tujuh warga sipil yang ditangkap yakni DD, L, S, M, G , E dan L. Mereka diduga sindikat pencurian kabel yang asal Kabupaten Bekasi..
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Total ada 11 pelaku yang kita amankan. Mereka kami tahan di Rutan Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk satu anggota TNI ditangani langsung Denpom IV/ Surakarta," katanya.
Dua Kali Beraksi
Alfian menjelaskan, komplotan pencuri kabel tersebut sekurangnya sudah beraksi sebanyak 2 kali. Petugas menangkap basah saat mereka beraksi yang kedua kali. Berdasarkan hasil penyidikan, dari kasus pertama kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari penadah. "Satreskrim Polresta Surakarta sedang mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut," katanya.
Alfian menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Alfian.
(mdk/yan)