Bermain di kolam eks tambang di Kutai Barat, Novita tewas tenggelam
Novita Sari (18), siswi kelas II SMK di Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dilaporkan tewas tenggelam di kolam bekas tambang milik perusahaan tambang batu bara, di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat. Ironisnya, peristiwa itu terjadi tepat saat perayaan Idulfitri pada 25 Juni 2017 la
Novita Sari (18), siswi kelas II SMK di Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dilaporkan tewas tenggelam di kolam bekas tambang milik perusahaan tambang batu bara, di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat. Ironisnya, peristiwa itu terjadi tepat saat perayaan Idulfitri pada 25 Juni 2017 lalu.
Dalam investigasi pegiat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, peristiwa itu terjadi saat Novita bersama temannya bermaksud liburan ke kebun binatang di kawasan Kem Baru. Namun, kebun binatang dituju belakangan sudah pindah ke Kabupaten Paser.
"Karena sudah terlanjur jalan, maka keduanya mencari tempat rekreasi terdekat. Muncul ide, akhirnya mereka ke lubang tambang terdekat di Kem Baru di Belusuh. Mereka bermain di areal kolam yang diketahui bekas lobang tambang yang berbahaya, luasnya 3 kali lapangan bola, dan dalamnya diperkirakan 35 meter," kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, dalam keterangan kepada merdeka.com, Selasa (4/7) malam.
"Bermain di kolam, korban (Novita Sari) akhirnya tenggelam sekira jam 3 sore, dan ditemukan warga sekira jam 1 dini hari pada keesokan harinya," tambah Rupang
Lubang tambang tempat jasad Novita ditemukan, ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang batu bara PT GPBC, yang sudah berlangsung sejak 2015 lalu.
Masih dari investigasi Jatam, di antara kampung Muara Tae dan kampung Belusuh, hanya berjarak 14 kilometer dan terdapat 6 lubang tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan.
"Data yang dihimpun oleh Jatam Kaltim di lapangan, bahwa jarak antara lubang tambang dengan pemukiman hanya berjarak 100 meter. Dekatnya lubang tambang dengan pemukiman dengan jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu bara minimal 500 meter," terang Rupang.
Padahal dalam ketentuannya, perusahaan yang meninggalkan lubang tambang tanpa adanya penutupan kembali, melanggar ketentuan PP No 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang yang wajibkan Reklamasi setelah tidak adanya operasi produksi. "Terhitung paling lambat 30 hari kalender," ungkap Rupang.
Tewasnya Novita Sari, menambah daftar panjang warga Kalimantan Timur, yang meregang nyawa di kolam bekas tambang batu bara. "Korbannya sekarang sudah 28 orang. Tidak hanya di Samarinda sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur, juga ada di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan sekarang giliran Kutai Barat."
"Tidak ada cara lain bagi pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kalimantan Timur, kecuali dengan menegakkan hukum terhadap perusahaan dengan menjatuhkan Pidana Lingkungan Hidup sesuai pasal 97-112 pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pencabutan izin dan pemulihan Lingkungan Hidup. Jika tidak maka korban tewas di lubang tambang, akan terus bertambah dan bertambah," terangnya.