Bermasalah, 17 TPS di Riau Akan Pemilu Ulang
Rusidi merincikan, bahwa dari 17 TPS yang bermasalah dan tersebar di lima kabupaten/kota itu, 9 melaksanakan PSU dan 8 melaksanakan PSL.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memutuskan 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Itu dilakukan menyusul banyaknya laporan warga yang tidak dapat ikut mencoblos.
Penjelasan itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat memberi laporan dalam video konfensi dengan pihak Kemendagri yang berlangsung di Riau Command Centre, Kamis (18/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Lima daerah sudah kita putuskan untuk PSU dan PSL. Yakni, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kampar, Indragiri Hilir, dan Kota Pekanbaru," kata Rusidi membacakan laporannya.
Rusidi merincikan, bahwa dari 17 TPS yang bermasalah dan tersebar di lima kabupaten/kota itu, 9 melaksanakan PSU dan 8 melaksanakan PSL.
Keputusan PSU lantaran pada suatu TPS terjadi tindak pidana lantaran satu orang mencoblos lebih dari satu kali. Sedangkan PSL dilakukan lantaran banyaknya warga tidak bisa memilih karena surat suara di TPS kurang.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin sempat bertanya apakah 17 TPS itu sudah diputuskan atau berpotensi dilakukan PSU dan PSL, dan kapan dilaksanakan?
Rusidi menjawab bahwa 17 TPS itu sudah diputuskan oleh Bawaslu Riau untuk PSU dan PSL, dan masih ada beberapa TPS lainnya yang berpotensi untuk melakukan hal yang sama. Total jumlah semuanya bis mencapai 22 TPS namun 17 TPS itu sudah diputuskan.
"Soal waktu kami belum tahu, dan soal wakti ini kami serahkan kepada KPU Riau," kata Rusidi.
Baca juga:
Bawaslu Kembali Temukan Petugas KPPS Coblos Sendiri Sisa Surat Suara di Serang
Bermasalah, 17 TPS di Riau Akan Pemilu Ulang
10 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Adakan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Kaltim Tangani 3 Kasus Politik Uang di Samarinda, Kukar dan Kutim
Bawaslu Temukan 30 Dugaan Pelanggaran di TPS Depok
Komnas HAM Minta Bawaslu Proses Semua Temuan Selama Hari Pencoblosan