Bermodal Foto Syur, Pengangguran di Pinrang Peras dan Tiduri Istri Orang
Er (26), pria pengangguran warga Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulsel, memeras Is (25), seorang ibu rumah tangga dua anak. Kurang lebih sudah setahun, Er memeras Is dengan ancaman akan menyebar foto telanjang korban.
Er (26), pria pengangguran warga Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulsel, memeras Is (25), seorang ibu rumah tangga dua anak. Kurang lebih sudah setahun, Er memeras Is dengan ancaman akan menyebar foto telanjang korban.
Is menderita kerugian Rp4,5 juta, bahkan sampai dipaksa melayani hubungan badan dengan pelaku. ER diringkus polisi unit Reskrim Polsek Mattiro Sompe, Kamis (7/11).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Kenapa tangan sering pecah-pecah? Tangan pecah-pecah dapat menimbulkan rasa tidak nyaman. Meski tidak menimbulkan masalah serius, hal ini dapat dikaitkan dengan beberapa kondisi medis, sehingga diagnosisnya sangat penting untuk dilakukan.
-
Apa saja penyebab tumit pecah-pecah? Ketika kulit di sekitar tumit menjadi kering, kulit kehilangan kekenyalan dan elastisitasnya yang pada akhirnya menyebabkan kulit menjadi pecah-pecah. Kondisi ini biasanya terjadi bersamaan dengan kapalan sehingga seringkali terasa tidak nyaman dan menyakitkan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi menjelaskan, pemerasan itu dilakukan Er ke Is sejak Juli 2018 hingga 4 November 2019. Berawal dari aktivitas Is di media sosial. Pelaku Er mengetahui kalau Is diduga punya selingkuhan melalui media sosial itu.
"Pelaku Er lalu mengancam perempuan Is bahwa akan melapor ke suami Is, terkecuali kalau Is mau mengikuti kemauannya. Karena ketakutan, perempuan Is ikuti kemauan yakni saat video call, Is melepas pakaian. Saat video call tanpa busana itu kemudian discreenshot oleh pelaku dan mengirimnya kembali ke korban dengan ancaman akan menyebar foto itu jika tak mengikuti lagi kemauannya," kata Dharma, Selasa (12/11).
Karena ancaman kedua kalinya itu, Is pun akhirnya berkali-kali memberikan uang ke pelaku hingga nilainya mencapai Rp4,5 juta, dan sempat melayani hubungan badan dengan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Mattiro Sompe, Pinrang, Ipda Hasmun menjelaskan, demi menuruti permintaan pelaku, Is berutang ke tetangga maupun ke rentenir untuk memenuhi permintaan uang pelaku.
"Suami Is akhirnya tahu kalau istrinya banyak utang, padahal dia tidak melihat istrinya beli barang-barang. Di samping itu juga suaminya bertanya-tanya kenapa Is selalu menerima telepon malam-malam. Dia menanyakan hal itu dan istrinya pun mengaku kalau tengah diperas oleh seseorang. Ponsel istrinya diambil dan buang kartunya," kata Ipda Hasmun.
Pelaku Er tidak kehabisan akal, dia lalu meneror suami Is lewat telepon dengan cara bertanya nama istrinya. Saat suami Is mau bicara lebih lanjut, penelpon lalu mematikan sambungan. Itu dilakukan berulang kali.
"Akhirnya suami Is melapor ke kami, Rabu (6/1), untuk mencari tahu siapa pemilik nomor ponsel yang kerap menerornya dan dia menduga kalau nomor itu pula yang pernah meneror istrinya. Dia jemput Is istrinya bawa ke Polsek, dan Is mengaku kalau itulah nomor ponsel yang meneror dan memerasnya," kata Hasmun.
Laporan itu dikembangkan, akhirnya pelaku Er berhasil diringkus. Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti beli rokok, karena dia seorang pengangguran.
"Pelaku dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan ancaman membuka rahasia dengan meminta sesuatu atau imbalan," pungkas Ipda Hasmun.
Baca juga:
Peras Korban, Anggota BNN Gadungan Diciduk Petugas
Dugaan Pemerasan, 2 Penyidik Kasus Cashback Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Juru Parkir Pemalak Sopir di Jembatan Tiga Ditangkap
Berbekal Ancaman akan Melukai, Pria Ini Kuras Harta Pejalan Kaki di JPO Semanggi
Polisi Gadungan Ditangkap usai Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Korban
2 Anggota Komplotan Polisi Gadungan di Garut Ditangkap usai Tipu Warga Puluhan Juta