Bermodal Visa Kunjungan, Pasutri Asal China Diciduk Saat Berjualan Sepatu di Sekolah
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawa Rukka menjelaskan, dua WNA ini ditangkap kedapatan berjualan di Kabupaten Sinjai, Sulsel atau sekira 130 kilometer dari Kota Makassar. Padahal visa yang dikantonginya hanya visa kunjungan bukan visa bekerja.
Pasangan suami istri asal China, Cai Yongsong lahir (38) dan Chen Xia (36) diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Sinjai, Sulsel, Kamis (28/3) lalu. Keduanya hingga kini masih ditahan di kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk didalami pelanggarannya.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawa Rukka menjelaskan, dua WNA ini ditangkap kedapatan berjualan di Kabupaten Sinjai, Sulsel atau sekira 130 kilometer dari Kota Makassar. Padahal visa yang dikantonginya hanya visa kunjungan bukan visa bekerja.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
-
Mengapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Suami istri ini menjual barang-barang berupa sepatu, baju dan jam tangan. Saat mereka diamankan, barang jualannya ikut disita sebagai barang bukti.
"Awalnya diperoleh informasi dari tim Pora Sinjai mengenai keberadaan Cai Yongsong dan Chen Xia yang berjualan di depan salah satu sekolah di daerah itu. Saat pemeriksaan, diduga keduanya lakukan dua jenis pelanggaran jadi malam itu juga saya langsung perintahkan ke anggota tim untuk segera mengamankannya sebelum mereka lari. Jadi keesokan harinya keduanya WNA ini tiba di Makassar dan masih didalami dugaan pelanggarannya," kata Andi Pallawa Rukka.
Keduanya mengaku berjualan di depan sekolah tersebut lantaran mengenal suami salah seorang guru. "Bisa saja sebelum menumpang di rumah guru itu, mereka mengontrak rumah penduduk karena katanya bukan hanya di Kabupaten Sinjai, rupanya juga berjualan di Kabupaten Bone," ujarnya.
Setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya, kata Andi Pallawa Rukka, dugaan pelanggarannya adalah pada visa. Lalu Izin Tinggal Sementara (Itas) yang ditunjukkan katanya diperoleh secara online dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat juga diduga palsu karena kop suratnya tertulis kata Knusus pada kata Khusus di kop surat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat itu.
Yang bersangkutan kini, lanjutnya, masih ditahan untuk pendalaman kasusnya sembari berkoordinasi dengan pihak kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Barat.
Baca juga:
Fadli Zon Minta Kasus WNA China Punya e-KTP Diusut Tuntas
WNA China ditangkap polisi di Sinjai usai jual obat-obatan ilegal
Gunakan paspor Meksiko palsu, WN China diciduk petugas di Bandara Soekarno Hatta
Polri buru pihak pembawa ratusan WN China terlibat kejahatan siber di Bali
105 WN China pelaku cyber fraud di Bali dideportasi
Minta suaka ke Australia, 7 warga China dideportasi dan terdampar di Kupang
7 WN China diduga jadi korban penyelundupan orang oleh 3 ABK