Bersaksi di sidang, anak buah penyuap Rita Widyasari ditanya simpanan emas Abun
Pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Rita Widyasari, mantan anak buah Abun, Hanny Kristianto mengaku pernah mendapat titipan 15 batang emas dari Rita Widyasari. Emas-emas tersebut diberikan Rita sebagai kompensasi atas kendala perizinan tambang yang diajukan oleh perusahaan milik Abun.
Heni Rusdianto, anak buah Hery Sutanto Gun, penyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, bersaksi di persidangan. Majelis hakim mempertanyakan beberapa dokumen yang diminta Hery agar diketik.
Heni mengaku pernah diminta mengetik sebuah dokumen yang isinya merupakan slip tabungan Hery alias Abun. Dia juga beberapa kali diminta mengetik sejumlah dokumen berkaitan dengan emas. Heni pun mengamini, hanya saja ia mengaku lupa atas segala dokumen berkaitan emas.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
"(Pernah diminta mengetik) sama Pak Abun katanya sih slip tabungan saya juga tidak hafal karena langsung diserahkan ke Pak Abun," ujar Heni saat hadir sebagai saksi atas terdakwa Abun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Dia juga menuturkan, saat tim KPK menggeledah kediaman Abun di lantai 2, dia diperlihatkan sebuah gambar beberapa emas oleh tim KPK. Saat itu, ujarnya, pihak KPK menanyakan soal gambar sejumlah emas.
Meski berada satu atap dengan Abun, Heni selaku asisten rumah tangga mengatakan tak tahu menahu sang majikan memiliki beberapa emas ataupun barang mulia lainnya. Dia juga mengatakan tidak pernah melihat ada simpanan emas oleh Abun.
"Saya enggak tahu. Tahu-tahu pak Hery (Abun) dan istrinya turun dari atas sama orang KPK saya dikasih lihat gambar emas," ujarnya.
"Pernah dikasih tahu emasnya di mana?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Heni.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Rita Widyasari, mantan anak buah Abun, Hanny Kristianto mengaku pernah mendapat titipan 15 batang emas dari Rita Widyasari. Emas-emas tersebut diberikan Rita sebagai kompensasi atas kendala perizinan tambang yang diajukan oleh perusahaan milik Abun.
"Emas batangan sebagai jaminan dari Ibu (Rita Widyasari) untuk Abun 19 November. Emas diberikan di pendopo bupati," ujar Hanny, Selasa (27/4).
Titipan emas itu disesali Hanny lantaran Rita memintanya menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hanny kepada Abun. Sementara Hanny menegaskan tidak memiliki utang apapun.
Hanny menyebutkan, nominal dalam kuitansi tersebut sangat besar yakni Rp 10 miliar. Hanny geram atas keterlibatannya dalam pusaran transaksi antara Abun, Rita dan sang suami yang turut membuat kuitansi tersebut.
"Saya diminta tanda tangan kuitansi pinjaman Hanny kepada Heru Susanto (Abun) senilai Rp 10 miliar. Saya marah besar, demi Allah," ujarnya.
Atas kasus ini, Hery Sutanto Gun alias Abun didakwa memberi suap kepada Rita senilai Rp 6 miliar untuk izin lokasi keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara. Sedianya izin tersebut bermasalah lantaran lokasi perizinan oleh PT Sawit Golden Prima, perusahaan Abun, tumpang tindih dengan PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi. Selain itu sebagian lokasi yang dimaksud telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam terhadap terhadap PT Kartika Kapuas.
Atas perbuatannya ya didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Beri uang ke pejabat daerah, kebiasaan kontraktor biar dapat proyek
Saksi sebut pernah beri Rp 1 miliar buat Ketua DPRD Kukar
Rita Widyasari tampil berkacamata di sidang lanjutan
Saksi akui kucuran dolar juga mengalir ke orang dekat Rita Widyasari
Saksi akui disuruh atasan beri dolar ke Rita Widyasari buat uang operasional
Siapa Patrialis Akbar yang bebaskan ayah Rita Widyasari dengan Rp 5 M?
Saksi sebut ada intervensi oleh kubu Rita Widyasari