Bersaksi di Sidang RS Ummi, Slamet Ma'arif Sebut Hoaks soal Kondisi Rizieq Meresahkan
Ma'arif menjawab, yang membuat resah itu adalah berita hoaks saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan bukanlah video klarifikasi kondisi kesehatan Rizieq.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dihadirkan dalam sidang perkara hasil test swab Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5).
Dalam persidangan, Ma'arif menyebut banyak berita hoaks beredar soal kondisi Muhammad Rizieq Syihab yang membuat resah publik saat di RS Ummi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
Awalnya, Rizieq yang duduk sebagai terdakwa bertanya kepada dua orang saksi fakta yakni Slamet Ma'arif dan Habib Muhammad Mahdi. Saat itu, keduanya ditanyakan apakah keresahan publik muncul adanya berita hoaks atau video klarifikasi yang berisi kabar kondisi Rizieq sehat.
"Anda berdua menyarankan untuk mengklarifikasi agar tidak resah. Jadi yang buat resah itu adanya berita hoaks yang tersebar atau klarifikasi habib buat resah?" tanya Rizieq dalam persidangan.
Ma'arif menjawab, yang membuat resah itu adalah berita hoaks saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan bukanlah video klarifikasi kondisi kesehatan Rizieq.
"Yang membuat resah hoaks," jawab Maarif.
Kemudian, salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya kepada Ma'arif apakah ada awak media yang menghubunginya terkait foto kondisi Rizieq yang dikatakan parah saat dirawat di RS Ummi.
"Apakah dari pemberitaan media online yang saudara ketahui terbitkan berita hoaks apakah ada wartawan yang menghubungi anda? Yang mengklarifikasi foto anda," tanya kuasa hukum Rizieq.
"Baik media online mainstream mengklarifikasi kebenaran foto itu. Dan saya juga menyampaikan fakta bahwa itu foto hoaks tidak benar. Dan kemudian saya klarifikasi dengan Habib Hanif," jawab Maarif.
"Saya tidak perhatikan satu persatu di media. Tapi kemudian saya baca beberapa media setelah saya klarifikasi bahwa Habib Rizieq sehat," sambungnya.
Sementara itu, Habib Muhammad Mahdi mengaku sempat mendapatkan kabar jika Rizieq dalam kondisi yang kritis bahkan hingga meninggal dunia.
"Saya dapat kabar habib Rizieq saat itu dalam keadaan kritis. Bahkan saya dapat kabar ada satu video dan sudah meninggal dunia. Akun youtube bilang," ujar Mahdi.
Mendapatkan kabar itu, Mahdi pun langsung bertanya kepada Habib Hanif Alatas tentang kondisi Rizieq yang sebenarnya. Ternyata, kabar soal Rizieq kritis hingga meninggal tidaklah benar.
"Alhamdulillah para ulama, para habib tenang" kata Mahdi.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Syihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Rizieq Syihab dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Habib Mahdi Sebut Bima Arya Sempat Ingin Cabut Laporan Kasus RS Ummi
Di Persidangan, Petugas Rekam Medis RS Ummi Bogor Jelaskan SOP Pelaporan Pasien Covid
Jelang Sidang Tuntutan, Kubu Rizieq Bakal Hadirkan Tiga Saksi Ahli Kasus Kerumunan
Sidang Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Akan Hadirkan Saksi Ahli dari RS Ummi
Andai Tahu Ada Kewajiban Karantina, Rizieq Tak Akan Gelar Pernikahan dan Maulid Nabi
Rizieq Syihab Ngaku Kena Hack: Nama Saya Hilang dari Manifes Penerbangan ke Indonesia
Penuhi Permintaan Rizieq, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Kerumunan