Bersaksi di Sidang Supriyani, Ahli Forensik: Luka Memar Bukan Diakibatkan Pukulan Sapu
Persidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari
Persidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, yang menyebutkan jika luka di paha korban D (8) tidak disebabkan oleh sapu ijuk.
Dokter Ahli Forensik RS Bhayangkara Kendari dr. Raja Al-Fath saat ditemui di Konawe Selatan (Konsel), Kamis, mengatakan bahwa luka yang dialami oleh korban D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim tidak diakibatkan oleh pukulan sapu ijuk, yang menjadi alat bukti pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
- Tertekan, Guru Honorer Supriyani Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi
- Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
- Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito
- Menelusuri Motif Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, Berkaitan dengan Warisan?
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet," kata dr. Raja dilansir Antara, Kamis (7/11).
Dia menyebutkan bahwa luka yang dialami oleh korban itu seperti tersentuh oleh bagian yang cukup kasar. Sebab, perbedaan benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit yang dilapisi kain tidak akan sampai memar, lecet ataupun robek.
"Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam sidang lanjutan itu, pihaknya sengaja mengundang saksi ahli untuk pembuktian dalam fakta persidangan tersebut.
"Jadi kita sudah hadirkan dokter forensik,teman teman telah mendengarkan kesaksian tadi," ucap Andri Darmawan.
Supriyani Dipaksa Menganiaya
Dalam sidang sebelumnya, pemeriksaan saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang memaksa Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).
Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
Saksi Kepala SDN 4 Baito Sana Ali saat ditemui di Konsel mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelepon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.
"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani)," kata Sana Ali di hadapan majelis hakim.