Bersama daerah, DPD RI terus maju dengan kepala tegak
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berusia 14 tahun pada 1 Oktober 2018. Sebagai bangsa kita patut bersyukur bahwa institusi para senator ini masih tetap kukuh berdiri dengan segala dinamika yang mengiringinya.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berusia 14 tahun pada 1 Oktober 2018. Sebagai bangsa kita patut bersyukur bahwa institusi para senator ini masih tetap kukuh berdiri dengan segala dinamika yang mengiringinya.
Memperingati hari kelahirannya sebaiknya merupakan momentum melakukan refleksi, menakar sejauh mana lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat ini sudah menggapai tujuan pendiriannya. Dilahirkannya DPD RI dari hasil pemilu tahun 2004 adalah untuk menjamin adanya keterwakilan penduduk dengan ruang (daerah) yang tercermin dalam sistem perwakilan dan proses legislasi. Dengan demikian, kehadiran DPD untuk mendorong keadilan dalam kebijakan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia, tidak hanya di Pulau Jawa.
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
Apa yang akan dilakukan DPD PDIP Jawa Barat malam ini? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa itu DPT dan apa tujuannya? Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. DPT menjadi bagian penting dalam proses demokrasi, karena melalui daftar ini, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan wakilnya.
-
Kapan DPT disusun? DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
Diharapkan DPD RI dapat memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah. Serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang. Sebab, sudah dibuktikan dalam sejarah kehidupan kita berbangsa, bahwa kemajemukan historis dan budaya lokal serta keanekaragaman daerah tidak bisa dipaksakan menjadi satu pola yang serba seragam. Keutuhan sebagai satu bangsa, justru dimaksudkan dibangun di atas kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika). Kalau mengingkari keragaman atau kemajemukan ini, maka akan muncul benih-benih perpecahan (disintegrasi bangsa), seperti yang sudah terbukti selama tiga dasa warsa terakhir.
Harus diakui, sejak awal berdirinya, kedudukan DPD memang sudah menyimpan masalah. Bukan hanya dalam konstitusi, tapi dalam undang-undang, fungsi legislasi DPD selalu dipagari yang membuat Anggota DPD tidak bisa secara maksimal memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerahnya di tingkat pusat. Itulah sebabnya sejak dini DPD sudah berupaya untuk memperjuangkan penguatan fungsinya.
Cara pertama, upaya penguatan kewenangan DPD melalui legislative review (2007) mempertanyakan frasa 'ikut membahas' dalam Pasal 22D UUD 1945 yang dalam UU No 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD justru mengerdilkan fungsi legislasi DPD.
Cara lainnya yang pernah dilakukan lembaga DPD memperkuat kewenangannya yakni melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan UU No 12 Tahun 2011 Tentang P3. Berkat upaya ini, MK dengan Putusan Nomor No 92/PUU-X/2012tahun 2013, memberikan beberapa buah kewenangan lembaga ini dalam proses legislasi yakni DPD setara dengan DPR dan pemerintah dalam pengajuan RUU berkaitan dengan daerah, hak dan kewenangan DPD juga sama dengan DPR dan pemerintah dalam membahas meskipun tidak ikut dalam memberi persetujuan terhadap RUU menjadi UU.
Tambahan lainnya dari keputusan MK adalah DPD ikut menyusun prolegnas dan atas RUU APBN, DPR dan Presiden wajib meminta pertimbangan DPD. Akibat keputusan ini pula, muncul pola tripartit, sebab MK meminta agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sebelumnya berasal dari fraksi berubah menjadi DIM lembaga.
Kewenangan DPD RI dipertegas kembali oleh MK melalui Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 tahun 2015 yang menguji UU No 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 terkait tafsir inkonstitusional bersyarat Pasal 71 huruf c, Pasal 166 ayat (2), Pasal 250 ayat (1), Pasal 277 ayat (1) UU MD3. Intinya, MK mempertegas keterlibatan wewenang DPD ketika mengajukan dan membahas RUU dengan sebuah naskah akademik terkait otonomi daerah, pembentukan/pemekaran, pengelolaan sumber daya alam, dan kemandirian anggaran DPD.
Cara ketiga, yang juga pernah dilakukan adalah melalui amandemen konstitusi. Langkah ini diupayakan oleh Anggota DPD RI periode keanggotaan 2004 – 2009. Dengan berbekal 238 orang dukungan anggota MPR, ketika itu DPD menyerahkan usul Perubahan Pasal 22D UUD 1945 kepada Pimpinan MPR. Namun, dukungan yang begitu memadai pada awalnya, kemudian sejumlah anggota MPR dari beberapa fraksi secara bertahap menarik kembali tanda tangan mereka. Fenomena tarik dukung terhadap usul amandemen tersebut sungguh menarik untuk dicermati dari pinggir pentas sejarah negeri ini yang tengah mengonsolidasikan demokrasinya.
Tidak mudah memang upaya penguatan kewenangan itu, apalagi melalui cara amandemen konstitusi. Dari pengalaman yang dimiliki, DPD tahu persis betapa amandemen sangat membutuhkan bukan saja dorongan politik dan dukungan masyarakat secara luas, tapi juga momentum yang tepat.
Namun, DPD selayaknya tetap terus memelihara semangatnya untuk mempelopori amandemen konstitusi demi memperbaiki sistem ketatanegaraan yang lebih ideal, bukan hanya kepentingan DPD semata. Dengan segala keterbatasan kewenangan tersebut, DPD tetap terus mengayunkan langkah dengan sepenuh hati demi Ibu Pertiwi.
Menurut catatan, sejak 2004 hingga 2018, DPD telah mengartikulasikan kepentingan daerah melalui usul RUU sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) RUU, 256 (dua ratus lima puluh enam) pandangan dan pendapat, 80 (delapan puluh) pertimbangan APBN, 217 (dua ratus tujuh belas) pengawasan, 20 (dua puluh) pertimbangan, 9 (sembilan) Prolegnas, dan 11 (sebelas) rekomendasi.
Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi apik kinerja lembaga dan anggota DPD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah secara optimal. Tak hanya itu, DPD RI terus berupaya memberikan perhatian penuh pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan daerah. Sebab, hingga kini beberapa wilayah Indonesia belum merasakan pembangunan yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Kesenjangan antar daerah masih tinggi, tingkat kemiskinan pun cukup tinggi terutama di Indonesia timur. Sebagian besar kabupaten yang tergolong daerah tertinggal terdapat di Indonesia timur.
Permasalahan pembangunan daerah yang tidak merata merupakan tantangan pemerintah. Pembangunan harus merata di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masing-masing untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. DPD RI dituntut untuk membuat kebijakan dalam mewujudkan pembangunan. Kebijakan tersebut hendaknya diutamakan berbasiskan pembangunan daerah, perbatasan, ataupun desa tertinggal. Peran itu harus lebih ditingkatkan melalui fungsi memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan yang dicanangkan pemerintah, dan meningkatkan produk legislasi lainnya dari yang sudah pernah dihasilkan seperti RUU Perkoperasian, RUU Ekonomi Kreatif, dan RUU Perekonomian Nasional.
Wujud kepedulian DPD kepada kesejahteraan masyarakat dan daerah yang merata dan berkeadilan juga hendaknya dengan meningkatkan perhatian dan keterlibatan penuh DPD dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), wadah utama bagi program pemekaran wilayah. Sebab, pemekaran wilayah adalah bagian dari penataan daerah yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah. Juga merupakan pelaksanaan desentralisasi yang akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, hal tersebut sesungguhnya merupakan hak daerah dan rakyat untuk memperoleh kesejahteraannya. Diharapkan dengan daerah otonomi baru bisa mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terluar dan terdepan di perbatasan.
Berdasarkan evaluasi dari sejumlah aspek, memang pemekaran wilayah ada yang berhasil, namun sebagian besar daerah otonomi baru kurang berhasil dan memendam sejumlah masalah seperti pengalihan personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen yang belum terlaksana dengan baik, serta pelayanan publik juga belum optimal. Maka, berkenaan dengan pemekaran wilayah ini harus dengan ketat diawasi dipenuhinya sejumlah persyaratan ditetapkan menjadi daerah otonomi baru. Yang juga menjadi penting, adalah agar pembentukan daerah otonomi baru tidak hanya berdasarkan usulan daerah saja, tapi juga mempertimbangkan strategi nasional untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI. Sesuai amanat UU, Pemerintah tentu seharusnya segera menerbitkan PP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
Meski DPD RI pada Oktober ini memperingati hari jadinya ke-14 dengan penuh rasa syukur, namun diselenggarakan dengan khidmat dan penuh prihatin. Indonesia tengah diberikan cobaan. Bulan Juli lalu Lombok dilanda gempa bumi 6,4 SR. Di saat pemerintah bersama-sama warga mulai rehabilitasi membangun kembali Lombok, tepat 2 bulan setelahnya pada 28 September 2018 Palu dan Donggala dilanda gempa bumi 7,4 SR dan menimbulkan tsunami. Begitu banyak saudara-saudara kita yang meninggal dan luka-luka pada kedua musibah tersebut. Apa yang dirasakan saudara-saudara kita di berbagai daerah, DPD RI pun merasakan hal sama. DPD RI kerap hadir di tengah-tengah kesulitan rakyat dan daerah. Dengan semangat dan rasa kebersamaan sesama anak bangsa, ujian ini dapat segera dilalui untuk meraih tingkatan lebih baik.
Mengingat bencana geologi dalam waktu akhir-akhir ini menjadi semakin sering terjadi, DPD RI mengharapkan sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Kegeologian, yang di dalamnya terdapat pengaturan pengelolaan riset dan data untuk mendukung upaya preventif.
Terakhir, meskipun hanya berselancar di dataran area kewenangan yang terbatas, DPD harus terus berkiprah melalui kerja-kerja politik yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan daerah. Bahwa marwah institusi tidak harus ada karena besarnya kewenangan yang dimiliki, tapi juga yang utama adalah bahwa rakyat menilai DPD bekerja dengan sungguh-sungguh sebagai wujud optimalisasi perannya. Ya, bersama-sama Daerah, DPD harus tetap terus melangkah, dengan kepala tegak!
Baca juga:
Anggota DPD Dailami Firdaus gelar nobar Film G 30 S bersama citivitas akademika UIA
Jadi produsen terbesar di dunia, nasib petani sawit Indonesia belum sejahtera
Afirmasi dalam DCT Pemilu 2019
OSO bangga hubungan DPD dengan DPR semakin akrab
GKR Hemas: Demokrasi pincang tanpa kehadiran perempuan sebagai penentu