Berstatus tersangka, Dahlan kembali diperiksa Kejati Jatim
Berstatus tersangka, Dahlan kembali diperiksa Kejati Jatim. Dahlan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset BUMD Jatim.
Dahlan Iskan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) olek Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (31/10). Ini adalah pemeriksaan yang kali keenam, dan kali pertama sejak bos Jawa Pos Group itu ditetapkan tersangka pada Kamis malam lalu.
"Kalau sebelumnya, yang pemeriksaan lima kali itu, hanya pemeriksaan sebagai sebagai saksi berkas perkara Wisnu Wardhana," kata Plt Penkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto.
Dahlan tiba di kantor Kejati Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya sekitar pukul 09.26 WIB. Ketika turun dari mobil tahanan, mantan Menteri BUMN ini tampak melempar senyum tanpa mengucap sepatah kata apapun, dan langsung masuk ruang lift menuju ruang pemeriksaan di lantai lima.
Menurut Romy, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya hari ini, hanya fokus kepada pemeriksaan Dahlan. Artinya tidak ada saksi atau tersangka lain yang diperiksa. "Saksi lain dijadwalkan hari Rabu dan Kamis," ucapnya.
Romy menambahkan, dalam pemeriksaan saksi pada Rabu dan Kamis itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo.
"Sebelum (Imam Utomo) hanya dimintai keterangan untuk tersangka Wisnu Wardhana. Sedang untuk tersangka Dahlan, itu kan harus dimintai keterangan kembali," katanya.
Seperti diketahui, Kamis malam lalu, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi aset milik BUMD Pemprov Jawa Timur, yang dikelola PT PWU. Status baru Dahlan itu, usai dia diperiksa selama lima kali oleh penyidik Kejati Jawa Timur.
Mantan Dirut PT PLN ini, dituding melakukan konspirasi dengan Wisnu Wardhana ketika menjual 33 aset negara tahun 2003. Saat itu Dahlan menjabat Dirut PT PWU tahun 2000 hingga 2010. Sementara Wisnu, menjabat kepala biro aset.
Pada penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan pada 2015 lalu, dari 33 aset berupa bangunan dan tanah yang dijual PT PWU, ada dua yang ditengarai janggal, yaitu di Kediri dan Tulungangung. Sehingga Kejaksaan menaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 2016.
Di bulan Oktober, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, menetapkan Dahlan, juga sebagai tersangka pada Kamis malam lalu, setelah lima kali pemeriksaan. Dan hari ini, Dahlan kembali menjalani pemeriksaan yang kali keenam. Hanya saja, statusnya sebagai tersangka.