Berstatus tersangka, Samsu Umar masih unggul di Pilkada Buton
Berstatus tersangka, Samsu Umar masih unggul di Pilkada Buton. Samsu Umar merupakan calon tunggal di Pilkada Buton. Dia berpasangan dengan La Bakry. Dari data yang masuk, dia memperoleh 27.521 suara, sementara kotak kosong 22.409 suara.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Umar Bakry) unggul sementara di perhitungan suara di setiap TPS atau real count yang dilakukan oleh aktivis pendukung kotak kosong.
Samsu Umar sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Koordinator Pendukung Kotak Kosong, Idrus di Pasarwajo mengatakan hasil perhitungan suara di TPS yang sudah masuk pusat data aktivis penggerak kotak kosong, pasangan Umar Bakry sebagai calon tunggal memperoleh 27.521 suara, sedangkan kotak kosong hanya memperoleh 22.409 suara.
"Pasangan Umar Bakry ungggul di lima kecamatan, sedangkan kotak kosong hanya unggul di dua wilayah kecamatan," kata Idrus kemarin. Dikutip dari Antara.
Di Kecamatan Kampotori, pasangan Umar Bakry unggul dengan perolehan suara 4.696 suara, sedangkan kota kosong hanya kebagian 2.223 suara.
Di Kecamatan Lasalimu, pasangan Umar Bakry memperoleh 3.563 suara, sedangkan kotak kosong mendapat 2.093 suara.
Di Kecamatan Lasalimu Selatan, pasangan Umar Bakry memperoleh 3.838 suara, sedangkan kotak kosong mendapat 2.442 suara.
Di Kecamatan Siontapina, pasangan Umar Bakry mendapat 3.084 suara, sedangkan kota kosong meraih 2.957 suara.
Di Kecamatan Wabula, pasangan Umar Bakry meraih 1.881 suara, sedangkan kotak kosong 1.096 suara.
Sementara kota kosong unggul di Kecamatan Pasarwajo dengan perolehan suara 10.153 suara, sedangkan pasangan Umar Bakry mendapat 9.198 suara.
Sedangkan di Kecamatan Wolowa, kotak kosong memperoleh suara sebanyak 1.445 suara, sedangkan Umar Bakry kebagian 1.271 suara.
"Seluruh TPS yang berjumlah 213, kami sudah hitung. Jumlah seperti itu, calon tunggal bupati Buton, Umar Bakry unggul sementara di pilkada Buton," kata Idrus.
Sebelumnya KPK menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka terkait pemberian suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Samsu juga telah mengakui perbuatannya itu saat dirinya menjadi saksi di persidangan Akil, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Samsu mengaku pernah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui CV Ratu Samagat, yang diketahui perusahaan milik istri Akil, pada tahun 2012.
Pemberian uang tersebut sebagai bentuk suap atas sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Atas penetapan tersangka terhadap Bupati Buton, menambah panjang daftar kasus panas yang ditangani Akil selama masih menjabat sebagai ketua MK.
Salah satunya saat Akil terbukti menerima suap dari Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, lantaran memenangkan gugatan Ratu atas sengketa Pilkada Lebak Banten. Selain Ratu, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana yang tidak lain merupakan adik kandung Ratu Atut, sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ini Samsu diganjar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.