Bertemu Jokowi, pimpinan DPR akan sampaikan ancaman mundur ketua KPK
Demokrat akan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana revisi UU KPK.
Pimpinan DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (22/2) siang nanti. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, kepada Jokowi, pimpinan DPR akan menyampaikan soal sikap pimpinan KPK yang mengancam mundur dari jabatannya bila revisi UU KPK tetap dilanjutkan pembahasannya.
"Inilah juga yang harus kita sampaikan kepada pemerintah," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan, pemerintah harus mempertimbangkan segala aspek bila tetap ngotot untuk membahas revisi UU KPK. Apalagi penolakan datang bertubi-tubi, tak terkecuali dari KPK sendiri.
"Karena, hal-hal sedemikian rupa kan menjadi input daripada pemerintah untuk memutuskan apakah hal-hal ini harus dilakukan atau tidak dilakukan," jelas Agus.
"Ini kita kembalikan kepada pemerintah dengan segala pertimbangan, termasuk juga pertimbangan kami dari konstituen-konstituen kami, dari rakyat Indonesia. Mayoritas tidak menghendaki adanya revisi UU KPK tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
"Kalau revisi berjalan, orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Baca juga:
Pimpinan KPK temui Presiden Jokowi konsultasi revisi UU KPK
Ini kata Menko Luhut soal ketua KPK akan mundur jika UU direvisi
Bahas revisi UU KPK, pimpinan KPK bertemu DPR dan Jokowi di Istana
Ancaman mundur Agus Rahardjo bukti keseriusan KPK tolak revisi UU
Fadli Zon sebut masalah serius jika UU direvisi Ketua KPK mundur
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.