Bertumpuk bak Matras! Penampakan Duit Rp76 Miliar Lebih Hasil Pegawai Komdigi Cs Bekingi Judi Online
Karyoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diantaranya uang tunai senilai Rp76.979.747.159 atau Rp76,9 miliar.
Tumpukan uang tunai tersebut diperlihatkan selama konferensi pers "Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Kasus Perjudian Online dan TPPU Oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya" di Gedung BPMJ, Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (25/11).
- Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat
- Ini 3 Tugas Satgas Judi Online yang Diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Pantauan Merdeka.com tumpukan uang tunai tersebut dibungkus dalam plastik bening dan terdiri dari berbagai jenis mata uang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merincikan total uang tunai yang disita terdiri dari Rp38.408.402.000 miliar, USD243 setara Rp3.834.054.000 miliar, S$2.959.698 atau setara dengan Rp34.942.194.588 miliar, K38.311 setara dengan Rp136.425.471 juta, ฿40.600 setara dengan Rp18.432.400 juta, dan 55 Riyal Qatar setara dengan Rp238.700.
Selain uang tunai, berbagai barang bukti lain turut disita diantaranya saldo rekening e-commerce yang diblokir, 63 buah perhiasan, 13 buah barang mewah, 13 buah jam tangan mewah, 390,5 gram emas, 26 unit mobil, 2 unit motor, 22 lukisan, 11 unit tanah dan bangunan, 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, 10 PC, 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru.
Karyoto menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari patroli siber oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum kemudian ditemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online yakni SULTANMENANG.
"Ditemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online dengan website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam," kata Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung BPMJ, Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (25/11).
Karyoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut kemudian berhasil menangkap sebanyak 24 orang tersangka.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO sehingga secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang DPO," ujarnya.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin