Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM
Dalam perkara tersebut adalah mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie dan menyatakan SK Menkum HAM batal.
Surat tuntutan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto mengungkapkan dugaan peran Andri dalam pengurusan perkara gugatan kasasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) mengenai kepengurusan Partai tersebut.
"Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, ternyata terdakwa juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali pada MA antara lain pertama, Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whats App maupun SMS yaitu perkara No 490/K/TUN/15," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8).
Nurhadi sendiri sudah mengajukan pensiun dini sebagai Sekretaris MA sejak 21 Juli 2016.
Perkara No 490/K/TUN/15 adalah perkara gugatan yang diajukan oleh DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Bali yang diwakili oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali terkait Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Golkar yang dikeluarkan pada 23 Maret 2015.
SK Menkum HAM itu menyatakan AD-ART dan kepengurusan Golkar versi Munas Bali tidak berlaku lagi.
Putusan kasasi tertanggal 20 Oktober 2015 dalam perkara tersebut adalah mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie dan menyatakan SK Menkum HAM tanggal 23 Maret 2015 tersebut batal. Sehingga Menkum HAM harus mencabut SK itu.
Putusan tersebut diambil oleh ketua majelis kasasi Imam Soebechi yang juga Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan anggota Irfan Fachruddin dan Supandi.
Sedangkan dalam sidang pada 28 Juli 2016 lalu, JPU KPK juga menunjukkan rekaman percakapan Taufik dan Andri terkait perkara tersebut. Percakapan itu terjadi pada 29 September 2015.
Taufik: kemarin ada kiriman putusan Medan perdata, apa sudah diterima Bos?
Andri: Sudah,bos. AL dah ada majelisnya bos
Taufik: gimana AL kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang
Andri: iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Oke yang Medan kita berjuang. Bagaimana kabar bos?
Taufik: Alhamdulillah sehat. cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang belum ada kabar. Aku JKS 62. Kalau sudah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos
Andri: No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.
Taufik: Insya Allah.
Andri: semoga main pinggir kita lancar
Taufik: Ya. kalau sudah bisa mulai kabari aku. Nanti aku kontak yang bersangkutan
Andri: Ya bos. sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan.
Namun mengenai percakapan tersebut, Andri mengaku bahwa Taufik hanya bertanya saja.
"Dengan Taufik mengurus perkara mana saja?" tanya ketua majelis Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang 28 Juli 2016.
"Hanya tanya-tanya saja tapi tidak ada realisasinya," jawab Andri.
Selain membicarakan perkara Golkar, dalam tuntutan Andri, Taufik juga terkait dengan perkara lain yaitu perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/15 (terkait Bank CIMB Niaga), perkara kasasi dari Kediri no 179 K/PDT/15, perkara kasasi dari Banjar Baru No 646 K/PDT/15.
Andri sendiri dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi melalui pengacara Ichsan yaitu Awang Lazuardi Embat agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur supaya tidak segera dieksekusi.
Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait dengan kewenangannya yaitu mengenai sejumlah perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang ditangani oleh pengacara di Pekanbaru Riau bernama Asep Ruhiat.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Baca juga:
Istana minta MA segera sodorkan 3 nama pengganti Nurhadi
KPK usul lowongan sekretaris MA dibuka untuk umum
KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN
KPK bantah telah periksa 4 Brimob ajudan Nurhadi di Poso
KPK masih dalami uang Rp 1,7 miliar milik Nurhadi
Mabes Polri sebut 4 Brimob penjaga rumah Nurhadi sudah diperiksa