Besok, Habib Bahar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Polda Jabar
Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua remaja berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus mengatakan Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
"Besok (Selasa) ada pemeriksaan (Bahar bin Smith) sekira pukul 09.00 WIB. Udah confirm datang," kata Iksantyo saat dihubungi, Senin (17/12).
Meski begitu, Iksantyo mengaku belum bisa menjelaskan secara detil kasus dan materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Namun, ia membenarkan pemeriksaan terhadap Bahar berkaitan dengan dugaan persekusi terhadap dua remaja di Bogor.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Iya benar, tapi untuk detilnya besok saja yah," pungkas Iksantyo.
Baca juga:
TKN Yakin Jokowi Bakal Terus Diserang Isu Kriminalisasi Ulama
Ma'ruf Amin: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama
Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Habib Bahar ke Kejaksaan
Masih Periksa Saksi, Polda Metro Belum Tetapkan Habib Bahar Tersangka
Habib Bahar Kena Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Ini Penjelasan Polisi
Ini Isi Ceramah Habib Bahar yang Dianggap Rasis
Tak Ditahan, Habib Bahar Belum Berniat Ajukan Praperadilan