Besok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Pada terdakwa yang akan mendengar tuntutan jaksa adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1) besok. Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
"Tuntut para terdakwa OOJ," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana pasukan yang setia kepada Brigjen Suryo Sumpeno berkumpul untuk melawan komplotan Sahirman? Brigjen Suryo Segera Menuju Magelang, Mencari Kekuatan Untuk Melawan Komplotan Sahirman Pasukan yang masih setia adalah unsur Kavaleri, Zeni Tempur dan Artileri.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Pada terdakwa yang akan mendengar tuntutan jaksa adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka duduk di kursi pesakitan karena dianggap bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Sehingga mereka dakwaan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Tanggapi Pleidoi Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Selain agenda pembacaan tuntutan, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang replik dari JPU, sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau Pleidoi terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Replik untuk terdakwa Pasal 340 (Pembunuhan Berencana Brigadir J)," kata Djuyamto.
Sebagaimana diketahui dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup. Sedangkan, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan JPU mengacu pada dakwaan primeir Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)