Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan
Sidang praperadilan itu bakal digelar di PN Selatan, besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013, besok. Sebelum menutup persidangan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis menanyakan kuasa hukum pemohon atau penggugat Yusril Ihza Mahendra apakah ingin mengajukan dokumen replik (tanggapan).
"Besok saja majelis hakim," jawab Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Hakim Tunggal Lendriaty Janis pun mengagendakan lanjutan sidang praperadilan Selasa (28/7) besok, dari kuasa hukum pemohon Dahlan Iskan, sekitar pukul 10.00 WIB. Lendriaty Janis menanyakan kedua belah pihak, apakah ada pertanyaan dari termohon dan pemohon.
Lanjut dia, pihaknya juga akan menjadwalkan tanggapan dari termohon atas jawaban pemohon yang akan dibacakan pada Rabu (29/7) mendatang. Serta mengajukan bukti-bukti dari termohon.
"Kamis, saksi atau ahli dari pemohon. Jum'at saksi atau ahli dari termohon," kata dia.
Dia menambahkan, sidang praperadilan ini akan diputuskan pada Selasa (4/8) mendatang. Hal itu akan mengetahui hasil sidang praperadilan ini.
"Sidang hari telah selesai," tutup dia sembari mengetok palu sidang.
Sebelumnya, Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjalani sidang praperadilan perdana dalam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan bahwa tujuan mengajukan praperadilan lantaran ingin mengugat penetapan tersangka kliennya oleh Kejati DKI Jakarta.
"Alasan kami ajukan praperadilan, apa yang dituduhkan ke Pak Dahlan sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya. Pak Dahlan sejak 26 Oktober 2012 sudah enggak jadi dirut PLN. Sedangkan semua yang dituduhkan ke Pak Dahlan sesudah 26 Oktober 2012," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas kasus ini, negara diduga menelan kerugian sebesar Rp 36 miliar. Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Yusril sebut Kejati DKI Jakarta tak konsisten jalani putusan MK
Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar hari ini
Diizinkan Kejagung, Dahlan Iskan bakal berobat ke China
Ditetapkan tersangka kasus gardu listrik, Dahlan ajukan praperadilan
Kasus cetak sawah fiktif, Bareskrim periksa Dahlan Iskan
Ini mobil listrik Dahlan Iskan yang dibiarkan rusak di Unibraw
Belum disita, mobil listrik Dahlan Iskan dibiarkan rusak di Unbraw
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.