Besok, KPK Dikabarkan Panggil Cak Imin Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
KPK membantah pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Cak Imin bernuansa politis.
Cak Imin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi di Kemnaker.
Besok, KPK Dikabarkan Panggil Cak Imin Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berancana memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Selasa, 5 September 2023 besok. Cak Imin rencananya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Besok (Cak Imin) diperiksa," ujar sumber Liputan6.com saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
KPK membenarkan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Kemnaker dipimpin oleh Cak Imin yang kini menjadi Ketua Umum PKB.
"Ya di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Minggu (3/9).
- Ini yang Digali KPK ke Cak Imin soal soal Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
- KPK Bantah Politisasi Kasus Korupsi di Kemnaker yang Seret Cak Imin
- KPK Sebut Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi 2012, Saat Cak Imin jadi Menteri
- Korupsi di Kemnaker Membuat Sistem Proteksi TKI Tak Berjalan
Asep belum bersedia merinci kronologi kasus ini. Termasuk enggan membeberkan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus ini.
"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya, kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu, terkait itu,"
kata Asep.
merdeka.com
Asep mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Cak Imin.
"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep.
Teranyar, KPK menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8).
Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.
3 Orang jadi Tersangka
KPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali Fikri, Senin (21/8).
Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.
"(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," ujar sumber Liputan6.com, Jumat (18/8).
Sementara Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly membenarkan gedung Kemnaker diobok-obok oleh tim penyidik KPK pada Jumat, 18 Agustus 2023 sore. Kemnaker menyebut tim penyidik mengobok-obok ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Chairul Fadly mengatakan, ruangan itu berada di lantai 4 Gedung A Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.
"Hari ini saya mau informasikan, memang Kemnaker kedatangan dari teman-teman KPK, tepatnya siang menuju sore, namun tepatnya pada prinsipnya beliau atau mereka datang ke salah satu unit di Kemnaker yang membidangi Pekerja Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PT KLN," ujar Chairul.
Chairul mengeklaim tim penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun dari penggeledahan hari ini. Chairul menyebut dalam penggeledahan pada sore hari itu hanya berlangsung selama kurang lebih dua jam.
"Saya dapat informasinya secara detil kongkrit tidak tahu, tapi kayaknya belum ada (barang bukti) yang dibawa," kata dia.
Berkaitan dengan apakah ruangan I Nyoman Darmanta turut digeledah tim penyidik atau tidak, Chairul mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Namun demikian, Chairul mengaku saat gedung Kemnaker digeledah tim penyidik dirinya sempat bertemu dengan I Nyoman Darmanta.
"Penggeledahan (di ruang Darmanta) tidak tahu persis, saya tapi bertemu dengan Pak Nyoman," ucap Chairul.