Korupsi di Kemnaker Membuat Sistem Proteksi TKI Tak Berjalan
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Nilai kontrak dalam pengadaan ini sekitar Rp20 miliar
Korupsi di Kemnaker Membuat Sistem Proteksi TKI Tak Berjalan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkaitan dengan pengadaan komputer dan sofware proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tetapi sistemnya sendiri enggak berjalan," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (24/8).
merdeka.com
Alex menyebut, nilai kontrak dalam pengadaan ini sekitar Rp20 miliar. Lantaran pengadaan ini dikorupsi membuat sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak berjalan dengan baik.
"Rp20-an miliar, sekitar itu. Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sementara Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly membenarkan gedung Kemnaker diobok-obok oleh tim penyidik KPK pada Jumat, 18 Agustus 2023 sore. Kemnaker menyebut tim penyidik mengobok-obok ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Chairul mengeklaim tim penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun dari penggeledahan hari ini. Chairul menyebut dalam penggeledahan pada sore hari itu hanya berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Berkaitan dengan apakah ruangan I Nyoman Darmanta turut digeledah tim penyidik atau tidak, Chairul mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Namun demikian, Chairul mengaku saat gedung Kemnaker digeledah tim penyidik dirinya sempat bertemu dengan I Nyoman Darmanta.