Akankah Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Hari Ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Selasa (5/9). Akankah Cak Imin hadir?
Akankah Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Hari Ini?
KPK Usut Kasus Sistem Proteksi TKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin hari ini, Selasa (5/9). Cak Imin akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai Menaker saat korupsi itu terjadi.
"Ditunggu saja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK berharap Cak Imin kooperatif dan bersedia memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik. Ali memastikan, surat undangan pemeriksaan terhadap Cak Imin sudah disampaikan tim penyidik.
"Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10," kata Ali.
KPK membenarkan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada tahun 2012.
Saat itu kementerian itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang kini menjadi Ketua Umum PKB.
"Ya di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan."
Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Minggu (3/9).
@merdeka.com
Asep belum bersedia merinci kronologi kasus ini. Termasuk enggan membeberkan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus ini.
"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya, kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu, terkait itu," kata Asep.
Asep mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Cak Imin.
"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep.
Teranyar, KPK menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan. Pasalnya, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.