Besok KPK periksa Ruhut Sitompul jadi saksi Anas
Pemanggilan Ruhut menambah panjang politikus Demokrat yang diperiksa KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul, sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ruhut akan diperiksa sebagai saksi buat tersangka AU (Anas Urbaningrum).
"Betul, besok KPK akan memeriksa Ruhut Sitompul sebagai saksi tersangka AU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Pemeriksaan Ruhut menambah panjang daftar politisi Demokrat yang pernah mencicipi ruang pemeriksaan KPK. Hari ini, KPK memeriksa Suta Bhatoegana, kolega Ruhut di Partai Demokrat, sebagai saksi dalam kaitan perkara sama.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU), sebagai tersangka sejak Februari lalu. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perbuatan yang disangkakan kepada AU adalah menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menurut KPK, saat AU menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Pemberian atau gratifikasi itu diduga berupa sebuah mobil Toyota Harrier, yang diduga diberikan Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mochammad Noor. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009.
Namun Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret.
Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium kerja sama operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang. KPK mengaku sudah menemukan dua alat bukti cukup, soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.
Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat AU, saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng.
AU disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. AU sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 22 Februari.
Dalam berkas dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima uang Rp 2,010 miliar dari PT Adhi Karya. Duit itu diberikan dalam rangka membantu pemenangan Anas dalam pemilihan ketua umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. PT Adhi Karya merupakan kontraktor dalam pembangunan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.