Bharada E Ingin Hadir di Persidangan, Siap Buktikan Perintah Sambo Bunuh Brigadir J
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, Bharada E alias Richard Eliezer mengaku ingin menghadiri langsung persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menurut Susilaningtias, Bharada E ingin membuktikan di persidangan bahwa diperintah untuk menembak Brigadir J.
"Untuk sementara, dia bilang saya inginnya hadir secara langsung. Karena saya ingin membuktikan komitmen saya bahwa dia tetap mengungkap perkara ini, dia ingin membuktikan bahwa dia diperintah," kata Susilaningtias saat dihubungi, Kamis (6/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Susilaningtias menegaskan, Bharada E akan siap memberikan kesaksiannya secara langsung dalam persidangan nanti.
"Iya dia menyampaikan bahwa siap secara langsung. Tapi sampai sejauh ini seperti itu. Kita mengawal terus. Kalau misal nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan menggunakan hak-nya untuk menyampaikan keterangan secara hak-nya," tegas dia.
Ingin Bongkar Perkara Pembunuhan Brigadir J
Dia menjelaskan, alasan Bharada E ingin hadir secara langsung pada saat persidangan nanti. Setelah dia lebih dulu menjalani rekonstruksi perkara tersebut secara langsung.
"Pas Setelah rekonstruksi itu, munculah oh ternyata seperti ini. Jadi dia sudah mulai memahami mulai mengerti, oh ini peran saksi dan bagaimana harus bersaksi. Karena rekonstruksi kan dihadapkan langsung datang, dia bisa," ujar.
"Dan dia berkaca dari pengalaman rekonstruksi kemarin, dia memutuskan bahwa saya siap offline gitu. Kalau offline boleh kalau online pun boleh," sambungnya.
LPSK juga menyiapkan pengawalan terhadap Bharada E pada saat sidang secara langsung nanti. Hingga saat ini LPSK masih terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pengamanan untuk Bharada E.
"(Pengawalan) Kita siapin semuanya karena kita belum tahu nih, kalau pengadilan kan di PN Jaksel belum ditentukan tempatnya apakah di PN Jaksel-nya ataukah di tempat lain. Itu yang lagi kami koordinasi dengan kejaksaan berkaitan dengan pelaksanaan persidangan ini," tutupnya.
Bharada E, Bripka Rizal & Kuat Maruf Ditahan di Rutan Bareskrim
Enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Mulai dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal.
"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Adapun identitas mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Jaksa Tahan Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Putri Candrawathi ke Rutan Salemba
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo cs atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Nantinya, Jaksa akan langsung menjebloskan Ferdy Sambo ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Sedangkan, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
Demikian dikatakan Jampidum Fadil Zumhana. "Tujuan penahanan sebagaimana pernah dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan," ungkap Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (5/10).
Nantinya, Ferdy Sambo akan dijebloskan ke rutan Mako Brimob bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AN dan ARA.
Sedangkan, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Maruf akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Bersama dengan tersangka CP, BQ dan IQ," katanya.
"Untuk PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tuturnya.
(mdk/gil)