Biarawati Pendamping Senang Bharada E Divonis Ringan: Buah dari Kejujuran
Biarawati Suster Sesilia menghadiri langsung sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Suster Sesilia menilai vonis yang diterima Bharada E buah dari kejujuran yang secara kooperatif akhirnya mengungkap perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Riuh senang para pendukung menggema usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E. Tak terkecuali Biarawati Suster Sesilia yang dengan tenang duduk di kursi ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
"Pendapat saya, itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan Justice Collaborator dengan adanya JC makanya kasus ini bisa terbuka untuk seluruh Indonesia dan bahkan dunia," kata Sesilia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Di mana Bripda Indria Larasati bertugas? Bripda Indria Larasati bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.
-
Siapa yang melamar Jharna Bhagwani? Nah, ada nih cowok keren namanya Husen Nasimov, dia terkenal banget sebagai YouTuber. Nah, pas dia lagi ngelamar, semua temen dan fans Jharna langsung ngucapin selamat deh. Seru banget!
-
Siapa yang hadir di pengajian Jharna Bhagwani? Semua anggota keluarga hadir di pengajian ini.
-
Bagaimana Brigadir Helmi bisa berhasil melumpuhkan pelaku? Aksi heroik Brigadir Helmi ternyata tidak asal-asalan dilakukan. Ia telah berlatih berbagai gerakan sejak lama. Menariknya lagi, ternyata ia merupakan salah satu instruktur bela diri Polri di Polres Magelang.
-
Apa yang Adira Kania lakukan baru-baru ini bersama Bragi? Adira Kania, putri Ikke Nurjanah, baru-baru ini tampil bersama Bragi, band milik ayahnya. Adira membawakan lagu "Memandangmu," yang merupakan hit besar ibunya di tahun 90-an.
Sehingga, Sesilia melihat apa yang didapat Bharada E saat ini adalah buah dari kejujurannya yang secara kooperatif akhirnya mengungkap perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kemudian Bharada E juga kooperatif dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," ucap dia.
Alasan Ikut Mengawal Sidang Vonis Bharada E
Sesilia sebagai suster yang kerap kali mendampingi tahanan baik di Polda Metro Jaya maupun Mako Brimob ketika waktu Ibadah Minggu. Sudah, sejak awal tertarik dengan kejujuran Bharada E hingga akhirnya memutuskan ingin memberikan doa secara langsung di pengadilan.
"Alasan saya karena memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau, Bharada E," kata Sesilia.
"Karena saya berpikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Nah alasan saya akhirnya hadir ke sini, karena saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya di situ (kejujuran Bharada E)," tambah dia.
Sebab, Sesilia mengatakan kejujuran Bharada E dengan mengakui kesalahannya dan akhirnya mendapat vonis yang ringan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hasil yang layak diterima mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini sesuatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," tutur dia.
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
(mdk/gil)