Bibit sebut \'cicak\' yang berhak tangani simulator SIM
Menurut Bibit, landasan yang dipakai untuk menyelesaikan kasus ini yakni Undang-Undang KPK bukan MoU.
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM yang tengah diperebutkan KPK dan Polri. Menurutnya, kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo tersebut sebaiknya ditangani oleh KPK.
"Ya kita lihat yang sekarang itu sudah terjadi, kasus itu sudah masuk KPK. KPK kan tidak bisa menghentikan itu, tidak bisa SP3 (menghentikan penyidikan). Pendapat saya KPK ya yang menangani," ujar Bibit usai menghadiri buka puasa bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8).
Bibit mengatakan tarik-menarik kasus ini terlihat karena Polri masih berlandaskan pada MoU yang telah disepakati tiga lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Polri. Seharusnya, lanjut Bibit, landasan yang dipakai untuk menyelesaikan kasus ini yakni Undang-Undang KPK bukan MoU.
"Jadi kalau MoU bertentangan dengan UU, mestinya kan yang dipakai UU, kalau menurut saya seperti itu," imbuhnya.
Mengenai penetapan tersangka, Bibit hanya mengatakan hal itu bisa dibicarakan oleh Polri bersama-sama KPK. Namun, katanya, ketika KPK sudah menetapkan tersangka, tentu lembaga superbody harus terus melanjutkan kasus tersebut.
"Kalau sudah ada tersangka tidak bisa dihentikan," tandas pria yang pernah masuk dalam pusaran kasus Cicak vs Buaya pada 2009.
Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri menjadi sengketa antara Polri dan KPK. Polri berkukuh berhak menangani kasus yang menjerat para perwiranya karena berpegang pada MoU. Sementara KPK menyatakan kasus tersebut adalah kewenangannya seperti yang diatur dalam UU.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Irjen Djoko Susilo, yang menjabat Kakorlantas Polri saat dugaan korupsi ini terjadi pada 2011. Sementara Polri, telah menetapkan lima tersangka, tidak termasuk jenderal bintang dua tersebut.