Bikin 4 video porno, anggota DPRD divonis enam bulan
Satu video tersebut diperankan oleh terdakwa dengan seorang pelajar SMA di Rejanglebong, Bengkulu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap mantan anggota DPRD Rejanglebong, M Redo (50). Hukuman ini dijatuhkan karena dia terbukti menyebarkan video porno yang juga diperankannya.
Majelis hakim yang dipimpin Suryana menilai terdakwa terbukti melakukan melanggar pasal 29 UU No. 44/2008 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, Redo tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.
"Dia cuma dikenai sanksi hukuman penjara enam bulan, sedangkan dendanya tidak ada. Karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sehingga masih ada waktu tujuh hari baginya untuk mengambil langkah hukum lainnya. Jika tidak ada atau sudah lewat waktu tujuh hari tadi maka terdakwa akan segera dieksekusi oleh JPU," ujar Humas PN Curup, Adil Hakim di Rejanglebong, Kamis (9/4), seperti dilansir dari Antara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan delapan bulan penjara. Sebelumnya, Redo dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No. 44/2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan empat video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu pada akhir 2014 lalu.
Empat video porno diperankan Redo itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat dan Provinsi Bengkulu. Salah satu video itu berdurasi 30 menit 16 detik dengan pemeran perempuannya Tr, pelajar SMA swasta di Rejanglebong yang semula masih berstatus anak di bawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa.
Video lainnya melibatkan terdakwa dengan No (23), selanjutnya video terdakwa dengan Di (18) dan video terdakwa dengan Vi (20), namun empat video yang sempat beredar itu, hanya video yang diperankan terdakwa dengan Di saja yang bisa dilanjutkan proses hukumnya karena pemeran perempuan lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga:
15 Kali mesum dengan anak SMP, buruh bangunan 3 kali rekam pakai HP
Cerita video mesum siswi SMP 'huh amis' bikin geger Bangli
Pengakuan mencengangkan mahasiswi di Serang mesum dan direkam
4 Alasan pacar tega sebar foto dan video mesum kekasih
Pasangan mesum di toilet Untirta terancam dipenjara 2 tahun
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Siapa saja yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno ini? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Siapa yang mengunggah video tukang parkir tersebut? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos_official memperlihatkan seorang juru parkir yang sedang duduk dengan sangat fokus membawa sebuah alat E-Parking di tangannya.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Di mana video pembacokan di Pati itu terjadi? Ia menjelaskan bahwa TKP itu terjadi di Jalan Umum Rogowongso, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati.