Bikin bingung rakyat, Mendagri tolak wacana DPR merevisi UU Pilkada
"Tahapan proses pilkada akan terganggu apalagi KPU sudah membuat aturan begitu detailnya," kata Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak undang-undang pemilu kepala daerah direvisi oleh DPR. Tjahjo mengatakan, pihaknya belum melihat revisi undang-undang Pilkada sangat penting untuk dilakukan.
"Kita tidak ingin ya, karena pemerintah kan sudah mengikuti keinginan DPR untuk revisi, dan ini sudah baik. Jadi sampai detik ini saya sebagai Mendagri belum melihat itu perlu," ujar Tjahjo usai menghadiri Rakernas I PAN di Balai Soedirman, Jakarta, Rabu (6/5).
Lanjut dia, langkah DPR untuk merevisi undang-undang Pilkada bisa menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Bahkan dapat mengganggu proses Pilkada serantak nanti.
"Karena sikap pemerintah menilai kalau ini dibuka kembali maka akan bisa menimbulkan kebingungan, tahapan proses pilkada akan terganggu apalagi KPU sudah membuat aturan begitu detailnya," lanjutnya.
Selain itu, Tjahjo mengaku sudah berbicara mengenai hal tersebut dengan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzzaman untuk mendapatkan penjelasan terkait RUU Pilkada tersebut. Namun, kata dia, tidak ada yang dapat menjamin hasilnya baik atau tidak bagi masyarakat luas.
"Pak Rambe juga sudah menjelaskan. Tapi siapa yang menjamin revisi itu?," pungkasnya.
Seperti diketahui, kisruh Golkar dan PPP membuat kedua partai terancam tak bisa ikut pilkada. Jalan satu-satunya agar kedua partai ini bisa ikut pilkada yakni melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Parpol.