Bikin mie campur pengawet mayat, Aceng & Damin jadi tersangka
Keduanya juga mengakui perbuatannya mencampur bahan baku mie menggunakan formalin
Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung kemarin menggerebek dua tempat pembuatan mie formalin. Total barang diamankan 4 ton mie basah yang sudah tercampur bahan zat berbahaya. Hasil dari pemeriksaan bahwa pemilik Aceng dan Damin ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya juga mengakui perbuatannya mencampur bahan baku mie menggunakan formalin atau cairan pengawet mayat. "Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pemilik pabrik mie bercampur formalin itu statusnya meningkat jadi tersangka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/9).
Seiring dengan status hukum yang menjeratnya, kata dia keduanya pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Bandung. "Mereka sudah kami tahan," ucapnya.
Selain mie, polisi juga menyita barang bukti cairan formalin serta alat produksi. Aceng dan Diman melanggar Pasal 136 huruf b UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.