Bioskop Boleh Beroperasi di Tangsel, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk
"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk," jelas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (15/9).
Bioskop di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diizinkan untuk beroperasi di masa perpanjangan PPKM Level 3 hingga (20/9) mendatang. Pelaku usaha diminta mematuhi persyaratan operasional di masa pandemi Covid-19.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, aturan detil perpanjangan PPKM Level 3 saat ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/3224 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Tangsel.
-
Kapan film Budi Pekerti tayang di bioskop? Film Budi Pekerti memasuki layar bioskop pada Kamis, 2 November.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang menjadi penyebab kemunduran bioskop di Banda Aceh? Selain adanya tragedi Tsunami pada tahun 2004 lalu, faktor tutupnya bioskop juga diikuti dengan lahirnya televisi dan video-video bajakan.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana bioskop di Medan berlomba untuk menayangkan film bicara? Dengan berakhirnya era film bisu, bioskop-bioskop yang ada di Medan pun berlomba untuk menayangkan film bicara.
"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk," jelas Benyamin, Rabu (15/9).
Meski mendapat pelonggaran, Benyamin juga meminta pengelola usaha dan pengunjung menaati segala aturan dan ketentuan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Dalam aturan itu, Pemkot Tangsel melarang pengelola dan tamu pengunjung mengajak anak usia 12 tahun ke bawah ke dalam ruang pertunjukan bioskop.
"Jangan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, sesuai aturan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," jelas dia.
Daftar perusahaan atau bioskop yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Agus Heru menjelaskan, dari 9 sarana bioskop yang ada di Tangsel, baru satu bioskop di WTC Mal Serpong yang mengajukan syarat pembukaan bioskop. "Dari 9 bioskop yang ada di Tangsel, baru satu itu Cinemapolis WTC BSD. Saya pikir hari ini yang lainnya juga akan mengajukan permohonan pembukaan itu," ucapnya.
Dia menerangkan, syarat bagi pengusaha bioskop dalam mengoperasikan kembali usahanya tersebut cukup mudah. Mereka cukup membuat surat dan melampirkan fotokopi scan barcode aplikasi PeduliLindungi, serta melengkapi sarana prasarana protokol kesehatan.
"Teknis mengajukan surat pembukaan dilengkapi dengan fotokopi aplikasi barcode peduli lindungi dan sarana prasarana prokes sesuai aturan dan ketentuan yang waktu itu pernah kita simulasikan. Kata kuncinya, kalau itu sudah ada saat kita cek, dia bisa buka," terangnya.
Baca juga:
Bioskop di Kabupaten Bogor Dibuka Kembali, Pengunjung Maksimal 50 Persen
Pembukaan Bioskop di Jakarta Masih Pembahasan
GPBSI: Operasional Bioskop Jakarta Buka Mulai 16 September 2021
Aturan Lengkap Syarat Masuk Bioskop di Jabodetabek Selama PPKM Level 3
Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2 Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk