Bisnis narkoba di hotel, anggota polisi di Jambi ditangkap
Polisi berpangkat Bripka ini akan dipecat secara tak hormat.
Seorang anggota Polsek Kotabaru, Jambi, terancam dipecat dari kesatuannya karena tertangkap berbisnis narkoba jenis sabu. Terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan penyelidikan cukup lama.
"Oknum anggota polsek yang ditangkap karena bisnis narkoba tersebut adalah Bripka B yang diringkus saat transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah ini," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (10/1).
Bripka B (36) anggota Polsek Kotabaru diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi saat transaksi narkoba di salah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (9/1) pukul 14.00 WIB. Rencana Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka B akan dilakukan sesuai dengan maklumat yang telah ditandatangani di atas materai.
"Pihak kami tidak akan menutupi apabila ada anggota yang terlibat narkoba dan bahkan sampai proses ke pengadilan," kata Almansyah.
Hal itu dilakukan Polda Jambi karena sudah ada komitmen, bagi anggota yang terlibat narkoba maka akan diberhentikan. Almansyah menerangkan, anggota Polsek Kotabaru itu diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba bersama dengan temannya, Farhat Arifiyanto (43), warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Telanaipura.
"Setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan dua orang laki-laki dan sejumlah barang bukti berupa dua gram narkotika jenis sabu, seperangkat alat isap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit hp dan dompet hitam," kata Almansyah.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Jambi untuk diperiksa dan selanjutnya, berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," ujarnya.