Bisnis narkoba, napi Cipinang rutin kirim istri Rp 100 juta
Polisi menemukan belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang tersangka sindikat narkotika beraset miliaran rupiah. Dua diantara tersangka ini merupakan pasangan suami istri bernama Pony Tjandra dan Santi yang merupakan pemain lama di dunia narkoba.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Agus Sofyan mengatakan, Pony merupakan bandar narkotika yang masih menjalani masa hukuman selama 20 tahun penjara di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Pony diduga kuat masih mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi.
"Pony merupakan seorang napi dengan vonis 20 tahun penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir. Ia telah menghuni LP di Nusakambangan sejak tahun 2006 dan sejak dua bulan terakhir ini ia mendekam di LP Cipinang. Dari pengakuan tersangka, Pony dapat memberikan uang rutin setiap bulannya sebesar Rp 100 juta kepada sang istri untuk keperluan keluarganya," kata Agus Sofyan, di Gedung BNN Jakarta, Rabu (1/10).
Menurutnya penangkapan Pony adalah hasil pengembangan kasus tertangkapnya sejumlah bandar narkoba, yakni Edy alias Safriady (jaringan Aceh) serta dua orang bandar lainnya yang bernama Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.
"Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar," jelasnya.
Meski bersetatus seorang Narapidana LP Nusakambangan, Pony ditangkap petugas BNN di kediamannya di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit Jakarta Utara. Agus menerangkan, keberadaan Pony di rumahnya lantaran sedang menjalani pengobatan penyakit TBC, dan Diabetes yang dideritanya.
"Saat kami tangkap, tersangka memang sedang didamping satu orang sipir dan satu orang dokter. Keduanya sedang kami periksa sebagai saksi," jelasnya.
Dari tangan Pony, BNN menyita barang bukti berupa 1 unit rumah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit Jakarta Utara dan 1 unit rumah di Cempaka Baru Kemayoran, 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Honda Odysey, 2 unit jet ski, 3 unit motor mewah Harley Davidson.
Sementara itu dari tangan Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.
Pony dan Santi dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.