BKD Jateng Ancam Sanksi ASN Nekat Mudik
Dia mengungkapkan aturan larangan mudik ini merupakan kebijakan kedua kalinya yang diteken pemerintah pusat untuk menekan penyebaran covid-19 saat Lebaran 2021.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri di masa pandemi covid-19. Bila para ASN kedapatan nekat mudik, sanksi yang dikenakan yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Jelas kami tegas, sesuai aturan bila melanggar akan dikenakan teguran lisan, tertulis hingga sanksi ringan mulai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen. Sanksi berat yakni pemotongan TPP hingga 50 persen, termasuk penurunan pangkat dalam kurun waktu tiga tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Apa itu Syawalan Morodemak? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang. Dalam acara ini, warga beserta perangkat adat setempat melarung gunungan tumpeng berisi berbagai jenis makanan.
-
Apa saja manfaat kata-kata mudik lucu? Kata-kata mudik lucu tidak hanya membangkitkan tawa dan keceriaan di antara para pelaku mudik, tetapi juga membantu mengurangi tingkat stres dan kecemasan yang mungkin dirasakan.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
Dia mengungkapkan aturan larangan mudik ini merupakan kebijakan kedua kalinya yang diteken pemerintah pusat untuk menekan penyebaran covid-19 saat Lebaran 2021. Selain itu aturan larangan mudik ini juga berlaku bagi para pegawai P3K dan pegawai honorer di lingkungan kantor dinas pemerintahan.
"Jadi aturan itu berlaku bagi pegawai dinas pemerintahan. Ada sekitar 40.800 aparat sipil negara di 35 kabupaten kota Jawa Tengah sedang kita pantau kinerjanya," ujarnya.
Sedangkan bagi para ASN yang boleh bepergian atas izin atasannya masing-masing. Seperti contoh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jateng, golongan eselon II dan pejabat setingkat ahli utama harus mendapat izin langsung dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Sedangkan ASN golongan eselon III, IV, ASN non jabatan harus mendapat persetujuan dari masing-masing kepala dinas. Mereka hanya boleh bepergian jika ada urusan mendadak.
"Semua aturan sudah saya pelajari, kalau ASN eselon II izinnya dengan pak Gubernur termasuk pejabat ahli utama. Kalau eselon III, IV wajib dapat izin kepala SKPD masing-masing. Kalau tujuannya silaturahmi lebaran tidak boleh. Mereka hanya boleh bepergian jika ada urusan mendadak seperti menghadiri acara kematian dan jadi saksi pernikahan," pungkasnya.
Baca juga:
Mulai Berlaku 6 Mei, Berikut Daftar Titik Sekat Jalur Tikus di Jabar hingga Banten
Mudik Dilarang, Sumut Memperketat Tujuh Pintu Masuk
Kakorlantas Pastikan Dirikan Pos Penyekatan Mudik di Jalur Alternatif & Jalan Tikus
Gibran Sebut Hanya Pemudik Positif Covid-19 yang Dikarantina
Pandemi Belum Berakhir, Ridwan Kamil Sebut Jangan Gunakan Mental Sebelum Covid-19
Bandara SMB II Palembang Tetap Akan Beroperasi pada Periode Mudik