BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol Otomatis Gugur
Paryono menjelaskan seleksi tahun ini berbeda dari sebelumnya. Tahun ini pihaknya akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleks
Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Mengapa pendaftaran CPNS diperpanjang? Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024 tertuang dalam Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.Perpanjangan masa pendaftaran tidak lepas dari situs e-meterai yang tidak bisa diakses oleh para pelamar, yang berakibat kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," kata Paryono dikutip dalam laman setkab.go.id, Minggu (1/11).
Paryono menjelaskan seleksi tahun ini berbeda dari sebelumnya. Tahun ini pihaknya akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.
"Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN," ujar Paryono.
Jika Ada Formasi Kosong
Paryono menjelaskan jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama. Kemudian disertai dengan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
Sementara itu khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda. Kemudian dia juga menjelaskan apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
"Memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik. Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," ungkap Paryono.
(mdk/eko)