Blak-blakan Juru Parkir Mini Market soal Setoran dan Campur Tangan Pemilik Tanah
Pemilik tanah biasanya akan merekrut seorang juru parkir untuk dipekerjakan dalam usahanya.
Pemilik tanah juga mematok uang yang harus diperoleh oleh juru parkir dalam satu hari.
Blak-blakan Juru Parkir Mini Market soal Setoran dan Campur Tangan Pemilik Tanah
Kasus pungutan liar (pungli) parkir mini market yang sejak lama meresahkan masyarakat DKI Jakarta akhirnya menerima respons dari pemerintah.
- Blusukan ke Pasar Tanah Abang, Jusuf Hamka 'Babah Alun' Dicurhati Pedagang Sepi Pembeli
- Juru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
- Golkar Minta Pemprov DKI Buat Aturan soal Juru Parkir di Minimarket
- Bikin Resah Masyarakat, Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta yang Ditertibkan Bakal Diberi Pekerjaan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku bahwa saat ini sedang dilakukan proses pengamanan terhadap parkir liar ibu kota.
"Sudah mulai operasi (pengamanan) dari kemarin (7/5). Hal ini pastinya agar tidak meresahkan masyarakat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Meski sering dianggap setengah hati melakukan pekerjaannya karena hanya muncul di saat menagih uang saja, penertiban tentunya menjadi ancaman bagi para juru parkir yang menggantungkan penghasilannya dari pekerjaan tersebut.
Untuk mendengar perspektif dari juru parkir yang sering dianggap antagonis dalam kasus pungli, Merdeka.com berbincang bersama Y atau yang akrab disebut abang gondrong, seorang juru parkir di salah satu mini market daerah Kebayoran Lama Utara yang mengungkap alasannya terjun di pekerjaan tersebut.
"Waktunya, waktunya dalam arti kalau kita libur gampang. Kalau di sini kan setoran (sistemnya), jadi tinggal WA 'bang saya enggak masuk ada acara keluarga' kan gampang," ungkap Y dalam wawancara, Rabu (8/5).
Terkait setoran yang dimaksud oleh Y, ia menjelaskan bahwa uang hasil parkir yang ia dapatkan memang akan bermuara ke si pemilik tanah. Sehingga ia sebagai juru parkir harus menyetorkan sejumlah uang agar dapat terus menarik uang parkir di tempat yang sama.
"(Setorannya) tergantung, biasanya ke yang punya tanah, (juru parkir) nyari uang lebihnya," tuturnya lagi.
Pemilik tanah juga mematok uang yang harus diperoleh oleh juru parkir dalam satu hari. Hal ini membuat Y berkata bahwa di hari yang kurang beruntung dirinya terpaksa harus tombok atau mengeluarkan uang pribadi untuk menutup kekurangan.
"Dipatok. Mau sepi mau ramai, tetap setor itu, kalau enggak (juru parkir) nombok deh itu. Enggak bisa abang sebutin ya, pokoknya ada setoran. Kalau enggak ada setoran mah ribet, namanya Jakarta, berebutanlah," tukasnya.
Y menambahkan salah satu ciri yang dapat dilihat apabila pemilik tanah menetapkan aturan ‘setoran’ ke juru parkir di tanahnya adalah apabila juru parkir yang mendiami mini market selalu orang yang sama. Diterangkan pula oleh Y bahwa pemilik tanah biasanya akan merekrut seorang juru parkir untuk dipekerjakan dalam usahanya.
Pernyataan Y ini tentunya berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo berdasarkan wawancara bersama wartawan yang dilakukan Senin (6/5) lalu yang dengan tegas berkata bahwa tidak ada kerja sama antara petugas parkir liar dengan pengelola minimarket.
Keikutsertaan pemilik tanah dalam mematok harga parkir bagi konsumen diungkap Y tidak berlaku di seluruh mini market. Ia berujar ada beberapa pemilik yang sudah menetapkan parkir gratis sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kalau ada plangnya (tulisan parkir gratis) biasanya dari pihak yang punya tanah emang nggak boleh ada tukang parkir,” tukasnya.
Adanya plang bertuliskan bebas parkir di beberapa mini market ini lah yang membuat masyarakat enggan untuk mengeluarkan sepeser pun. Dari pernyataan konsumen mini market, mereka merasa terganggu apabila ada juru parkir di daerah-daerah yang bertuliskan parkir gratis.
“Terganggu kalau memang tulisannya bebas parkir, kalau nggak ada tulisannya berarti ya yasudah bayar aja. Tapi kalau bebas parkir tak cuekin sih (juru parkirnya) walaupun deket-deket,” tutur Azra, salah satu pengunjung mini market.
Berbeda dengan Azra, pengunjung lain benama Rizal merasa tetap keberatan untuk membayar parkir bagaimana pun kondisinya karena mengaku mengetahui bahwa regulasi yang benar dari pihak mini market sudah membebaskan parkir.
“Terganggu banget, dari supermarketnya kan harusnya menggratiskan,” ujarnya.
Kedepannya, konflik seputar pungli parkir di Jakarta akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) dan Dishub DKI Jakarta.