Blak-blakan Pimpinan KPK, Ada Cakada Niat Balik Modal di Tahun Terakhir Kepemimpinan
"Dengan lantang (calon tersebut) mengatakan begini, kita cukup tiga tahun bekerja untuk rakyat, dan dua tahun berikutnya kita harus kembalikan apa yang sudah kita keluarkan."
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menceritakan jika dirinya telah dibuat kesal atas pernyataan seorang calon kepala daerah yang secara gamblang ingin mengeruk keuntungan pribadi, jika terpilih sebagai balasan ganti modal biaya menjadi kepala daerah.
Lili menceritakan awal mula kejadian itu terjadi saat dirinya berada di sebuah restoran, tiba-tiba datang gerombolan kepala daerah tersebut bersama tim suksesnya. Saat itulah ia mendengar perbincangan tentang pencalonan orang tersebut di Pilkada dan mengutarakan niat jika terpilih nantinya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Saya sempat mendengar pada saat duduk di sebuah restoran yang awalnya saya tidak mengenal rombongan itu. Kemudian, saya amati itu adalah salah satu kandidat yang akan mengikuti Pilkada daerah pada 9 Desember dan ikut dalam kontestasi politik," ujar Lili dalam sesi webinar yang Pembekalan Pilkada Berintegritas Cakada Provinsi Sumatera Barat, Bali dan Papua, di YouTube Kanal KPK, Kamis (26/11).
"Dengan lantang (calon tersebut) mengatakan begini, kita cukup tiga tahun bekerja untuk rakyat, dan dua tahun berikutnya kita harus kembalikan apa yang sudah kita keluarkan. Saya terkaget. Mudah-mudahan itu tidak ada di antara bapak ibu semua calon kepala daerah," kata Lili meniru perkataan calon tersebut.
Walau tidak menyebutkan nama siapa yang dimaksud, namun Lili menyampaikan jika pihaknya akan mengawasi perkembangan calon tersebut apabila nanti terpilih sebagai kepala daerah.
"Saya akan mengikuti perkembangan dari anak tersebut sampai seterusnya. Karena kita juga menjadi marah dengan adanya kalimat yang dilontarkan itu, saat bersama tim suksesnya," katanya.
"Dan pada saat itu dia memang menguasai forum di restoran itu. Kita juga jadi pusing seharusnya itu tidak disampaikan olehnya," sambungnya.
KPK Beberkan Alasan Kepala Daerah Korupsi
Sementara itu, Lili menyampaikan jika praktik korupsi di Indonesia masih harus menjadi perhatian yang serius. Ia pun mengungkapkan beragam alasan kepala daerah yang membuat lakukan tindakan korupsi.
"Ada sejumlah alasan yang seringkali disampaikan oleh kepala daerah sebagai alasan pembenar ketika melakukan tindak pidana korupsi," kata Lili.
Alasan-alasan itu disebutkannya, pertama berkaitan dengan adanya keharusan mengembalikan biaya politik pada saat pencalonan, adanya biaya balas jasa terhadap para sponsor saat mencalonkan. Bahkan, ada alasan untuk menabung pada pemilihan berikutnya maupun persiapan anggota keluarganya kelak yang akan maju.
"Jadi yang paling sering itu mark-up, atau jual beli jabatan, itu juga menjadi keluhan ASN kepada KPK. Atau bagaimana memanfaatkan aset daerah, memuluskan izin atau pengaturan kredit pada keuangan daerah," katanya.
(mdk/rhm)