BNN Akan Bertemu Kepala PPATK Soal Temuan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun
Pudjo menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas kepada siapa pun sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila informasi yang diberikannya itu benar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini terkait informasi yang dikatakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021, soal temuan transaksi Rp120 triliun, selama 2016-2020.
"Kita menganggap bahwa apa yang disampaikan beliau di depan forum terhormat Komisi III rapat dengar pendapat sebagai informasi yang harus ditindaklanjuti oleh BNN," kata Kepala Humas BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo saat dihubungi, Jumat (8/10).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Dalam waktu dekat, BNN akan menemui Kepala PPATK Dian Ediane Rae untuk menanyakan dan menindaklanjuti temuan transaksi ratusan miliar.
"Tentu saja untuk menindaklanjuti kita akan segera berkunjung menemui beliau untuk mencari apa-apa saja transaksi yang disampaikan oleh beliau, darimana saja transaksi sama pengirimannya untuk kasus narkotika yang mana. Kemudian bagaimana proses yang bisa diketahui oleh PPATK dan banyak hal lain lagi," ujarnya.
Nantinya, informasi dari Kepala PPATK akan didalami oleh BNN.
"Kemudian kita yakin terdapat petunjuk kebenaran dan akan kita lihat apakah itu transaksi narkotika murni ataukah transaksi narkotika yang tergabung atau terhubung dengan transaksi yang lainnya, yang kemudian terminitor oleh PPATK berdasarkan tentu saja informasi-informasi dari BNN, polisi maupun lembaga-lembaga lain," sebutnya.
Pudjo menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas kepada siapa pun sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila informasi yang diberikannya itu benar.
"Jika ditemukan kebenaran, akan kita lakukan upaya penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
Tak lupa, ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala PPATK atas informasi yang ia sampaikan di hadapan anggota Komisi III saat RDP.
"Jadi kita berterimakasih kepada Ketua PPATK Pak Rae atas pernyataannya, informasinya di depan Komisi III atas rapat dengar pendapat adanya Rp120 triliun transaksi yang dicurigai berasal dari jaringan narkotika," tutupnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika. Temuan itu diungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021.
"Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan inteligen seperti kita untuk cara menghitungnya," kata Dian seperti dikutip Liputan6.com dari siaran di channel Youtube PPATK Kamis (7/10).
Dian menambahkan, jika melihat dari jumlahnya Rp120 triliun cukup rasional untuk bisa menjelaskan persoalan berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.
"Dalam kasus ini, aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi. Jumlah total saja dalam kesempatan ini saya sebutkan, sebesar 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yg datang dari tindak pidana narkoba," ungkap Dian.
Dian mengungkap, uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020. Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode 5 tahun tersebut.
Baca juga:
PPATK Diwanti-wanti Tak Masuk Angin Usut Aliran Dana Rp120 Triliun Transaksi Narkoba
Polri-PPATK Segera Bahas Rekening Jumbo Rp120 Triliun Sindikat Narkoba
Demokrat Minta Jokowi Bentuk Satgas Soal Temuan Rekening Rp120 T Sindikat Narkoba
PPATK Temukan Aliran Dana Rp120 Triliun Terkait Transaksi Narkoba Sejak 2016-2020
Kepala PPATK Sebut Temuan Rp120 T Bukti Berantas Narkoba Harus Miskinkan Bandar
Empat Terdakwa Narkoba di Aceh Divonis Hukuman Mati