BNN amankan 80 kg sabu & 120 ekstasi dari 3 kurir di Tanjung Pinang
Ketiga kurir menyembunyikan narkoba di kemasan makanan kucing di dalam ban.
Tiga kurir narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di tiga ruko Bengkel Taya Ban, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Petugas mengamankan barang bukti 80 kilogram sabu dan 120 ribu ekstasi.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Brigjen Arman Depari mengatakan, tiga pelaku yang menyembunyikan sabu dan ekstasi dalam kemasan makanan kucing di dalam ban, bagian dari jaringan internasional.
"Ed, Id, Sn termasuk jaringan internasional, yang sudah dibuntuti petugas sejak beberapa hari lalu. Sn meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit," kata Arman saat konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Kota Tanjung Pinang, Jumat (5/8). Tulis Antara.
Dia mengemukakan barang haram diselundupkan ketiga kurir itu dari Johor Bahru, Malaysia menuju Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian barang haram itu dibawa ke Tanjungbatu, masih di kawasan Karimun dengan menggunakan kapal cepat.
Dari Tanjungbatu, kata dia barang haram itu dibawa ke Tanjung Pinang dengan menggunakan kapal cepat.
Rencananya, tersangka akan membawa sabu dan ekstasi itu ke Batam dengan menggunakan mobil, untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi ke Jakarta, Surabaya dan Makassar.
Namun aksi ketiga kurir narkotika itu tercium oleh aparat. Saat berada di Bengkel Taya Ban, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis sore (4/8).
"Petugas berhasil mengamankan 71 paket sabu-sabu seberat 80 kg, dan 120 ribu ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil," katanya.
Mantan Kapolda Kepri itu mengemukakan kasus itu masih dalam pengembangan. BNN akan menyelidiki lebih mendalam siapa pemilik barang haram tersebut.
"Masih kami selidiki lebih mendalam. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Jakarta," katanya.
Berdasarkan UU Narkotika, kedua tersangka terancam hukum mati.