BNN tangkap pilot asing bawa dan pakai narkoba
Menurut Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pemeriksaan urine kepada seluruh awak pesawat yang dilakukan oleh BNN Provinsi NTB, di Bandara Internasional Lombok.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan satu orang pilot Lion Air berinisial RS (30) yang merupakan warga negara India. Pilot tersebut diamankan setelah kedapatan positif narkoba dan membawa 5.03 gram narkotika hashish di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (21/6).
Menurut Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pemeriksaan urine kepada seluruh awak pesawat yang dilakukan oleh BNN Provinsi NTB, di Bandara Internasional Lombok.
"Kita menemukan oknum pilot suatu maskapai yang ternyata terbukti menggunakan dan membawa barang ini dan telah kita amankan," ujarnya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Tersangka RS (30), menurut Budi Waseso telah menjalani pemeriksaan urine di NTB dengan hasil positif. Namun untuk lebih meyakinkan, lanjut Budi, tersangka dibawa ke BNN pusat Jakarta untuk diperiksa ulang dengan hasil yang sama.
"Kita cek ulang, dari NTB sudah positif, tapi kita cek ulang lagi di Jakarta dan hasilnya positif juga," tuturnya.
"Kita mendapati tersangka sedang menggunakan dan juga ditemukan dalam kopernya barang bukti 5.03 gram hashish," tambahnya.
Pihaknya akan menelusuri kasus tersebut. Menurutnya maskapai punya peran besar untuk memastikan para pilotnya bebas dari narkoba sesuai dengan SOP penerbangan yang ada.
"Untuk kesekian kalinya kita memberikan perhatian kepada maskapai, dalam rangka pengecekan crew-nya, ini akan kita telusuri apakah SOP pemeriksaan sebelum terbang dari maskapai dilakukan atau tidak," tegasnya.
"Ini sama saja mencederai penerbangan nasional," tambahnya.
Dia meminta seluruh perusahaan jasa transportasi udara untuk serius membantu pihaknya dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau kepada seluruh maskapai untuk serius bekerjasama dalam menangani ini, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat," tegasnya.
Lebih jauh, terkait kasus tersebut pihak BNN terus menelusuri asal barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka untuk mempertangungjawabkan perbuatannya terancam Pasal 122 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.