BNPT lempar kesalahan ke Kominfo soal pemblokiran situs islam
BNPT mengklaim hanya melakukan kajian terhadap situs-situs Islam yang berbau radikalisme.
Pemblokiran beberapa situs Islam berbau radikal dan terorisme oleh BNPT memunculkan kontroversi. Salah satu situs islam yang diblokir yakni hidayatullah.com merasa bahwa pemblokiran situsnya adalah kesalahan besar.
Saat dikonfirmasi oleh Kepala BNPT Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya hanya melakukan kajian terhadap situs-situs Islam yang berbau radikalisme. Untuk pemblokiran, kata Saud, adalah kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"BNPT tidak pernah menutup situs beragama islam, Kita meluruskan itu, bahwa tim kemenkominfo yang mengevaluasi hal tersebut," ungkapnya dalam diskusi Kontroversi Penutupan Situs Radikal di Kantor Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta (5/4).
Saud beralasan kajian yang dilakukannya sesuai dengan UU ITE dan dibahas bersama oleh Dewan Pers serta pihak Kominfo. Dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11.
"Di sini ada regulator yang berperan menutup situs tersebut, BNPT tidak punya kewenangan menutup situs," tegasnya.
Saud menjelaskan, kriteria situs yang di blokir adalah situs yang memuat tulisan anarkis dan radikalisme, serta kafiri. Diduga situs itu berhubungan dengan ISIS.
"BNPT tidak ada kewajiban klarifikasi ke situs-situs terlapor, harusnya Dirjen Kominfo yang mengevaluasi," tambah Saud.
Pihak situs hidayatullah.com menginginkan normalisasi terhadap namanya yang telah tercoreng. Namun BNPT berpegang teguh jika kewajiban itu adalah tanggungan dari Kominfo.