Bobol rekening jaminan hari tua BPJS, 4 pelaku tarik Rp 41 juta
Komplotan pencuri dana nasabah JHT BPJS ini ditangkap setelah melakukan aksi terakhir. Petugas curiga lantaran dokumen persyaratan yang diserahkan pelaku di kantor BPJS Kabupaten Bandung Barat, ternyata milik data warga Magelang.
Aparat Reskrim Polres Cimahi membongkar komplotan pembobol rekening jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Empat tersangka berinisial ID (29), UD (37), RU (46) dan IZ (34) diduga melakukan tipu muslihat untuk mendapatkan dana pencairan dengan memalsukan surat-surat. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 41 juta.
Terungkapnya komplotan tersebut didasari laporan korban, Yogie Adam, yang merupakan pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Laporan bernomor LP.B/306/II/2017/JBR/RES CMI pada 21 Februari langsung ditindaklanjuti Polres Cimahi.
"Akhirnya kita tangkap empat tersangka yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan untuk mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat kepada wartawan, Selasa (7/3).
Modus yang dilakukan tersangka ID dan IZ melakukan pengajuan dan pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua ke kantor BPJS ketenagakerjaan, di Jalan Raya Rancabali No 76 Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada November dan Desember 2016.
Tersangka ini menggunakan nama palsu dengan memasukkan identitas Siti Jenab, Harpan Hendrawan, dan Liana Nafita.
"Kelengkapan berkas klaim asuransi berupa KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau paklaring yang palsu ini dibuat oleh tersangka UDH dan R," ujarnya.
Setelah pencairan dilakukan, akhirnya ditemukan sejumlah keganjalan karena atas nama Siti itu ditemukan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Magelang.
Dari situlah tersangka langsung diburu polisi. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah KTP palsu dan berkas aplikasi klaim palsu, paklaring, dan beberapa buku tabungan.
Para tersangka dijerat Passal 263 jo 264 yo 266 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 94 UURI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UURI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.