Bocah 8 tahun di Aceh dicabuli tetangga di rumah neneknya
Saat ini, pelaku dalam pengejaran polisi.
Satu persatu kekerasan seksual yang menimpa anak terbongkar di Aceh. Kini kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Pidie setelah sebelumnya juga pernah adanya kasus pelecehan seksual anak.
Kali ini, pelecehan seksual anak menimpa seorang bocah usia 8 tahun, sebut saja Anggrek (nama samaran) asal Kabupaten Pidie. Anggrek diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pemuda yang bertetangga dengan korban berinisial BS (20).
Aksi bejat ini dilakukan pelaku di rumah nenek korban di Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Pelaku dengan korban sudah kenal dekat dan sering bergaul. Saat ini, pelaku sudah melarikan diri dari desa tersebut.
Kapolres Pidie, AKBP Muhajir membenarkan adanya kekerasan seksual anak di Pidie dan sudah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Muhajir sendiri mengaku sedang berada di Mabes Polri, Jakarta dan diminta untuk koordinasi dengan Kasat Reskrim atau Kapolsek setempat.
"Sudah ditangani, saya sedang di Mabes Polri, bisa koordinasi dengan Kasat Reskrim atau Kapolsek," kata Muhajir, Jumat (9/10).
Sementara itu, Kapolsek Padang Tiji, Iptu Sofyanto menjelaskan kasus itu terjadi pada 28 September 2015 lalu. Lokasi kejadiannya saat korban dan pelaku berada di rumah nenek korban.
"Tapi baru kemarin kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga," imbuh Iptu Sofyanto.
Untuk mengungkapkan kasus pencabulan ini, polisi tengah menghimpun keterangan dari saksi-saksi. Seperti orang tua korban dan juga tetangganya ikut diminta keterangan.
Bahkan Sofyanto menjelaskan, agar mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan kasus ini, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil 3 saksi lainnya. Namun Sofyanto tidak menjelaskan siapa saja 3 saksi tersebut.
"Sekarang mau kita panggil tiga saksi lagi," ujarnya.
Bukti lain yang menguatkan adanya pencabulan, jelasnya, hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual. Bukti –bukti tersebut sudah berada di tangan polisi untuk pengusutan lebih lanjut.
"Sekarang pelaku yang melarikan diri sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini akan kami prioritas sesuai perintah Bapak Kapolda," tutupnya.