Bocah lima tahun dipukuli 3 cleaning service masih trauma berat
Bocah lima tahun dipukuli 3 cleaning service masih trauma berat. Ayah korban minta kasus ini diselesaikan dan hukum ditegakkan. KPAI memastikan mengawal kasus penganiayaan ini. Komisioner KPAI Erlinda menegaskan, pelaku harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bocah lima tahun korban penganiayaan cleaning service di Mal Season City, Jakarta Barat mengalami trauma berat. Ayah korban, Saipul (51) mengatakan, hingga saat ini putranya masih terbaring lemah.
"Kalau lihat plastik hitam takut, kalau lihat gorden takut. Saya enggak tidur karena dia takut," ungkap Saipul saat konferensi pers di Kantor Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (19/5).
-
Bagaimana cara petugas membersihkan tumpukan sampah di Kota Jogja? Pada Senin pagi (9/10), seperti terlihat pada akun Instagram @merapi_uncover, tampak beberapa petugas kebersihan sedang membersihkan sampah-sampah yang menumpuk. Mereka juga membawa satu unit truk untuk memindahkan sampah-sampah tersebut ke dalam truk.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Saipul tak mampu menahan sedih atas musibah yang dialami putra ke delapannya. Sembari bercucuran air mata, dia meminta keadilan agar pelaku dihukum seberat beratnya.
"Kami hanya minta keadilan, mohon bantu kami untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Saipul.
Di lokasi yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda memastikan pihaknya mengawal kasus penganiayaan ini. Erlinda menegaskan, pelaku harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami dari KPAI merasakan apa yang dirasakan orangtua (korban). Proses ini tidak boleh keluar dari keadilan dan kami upayakan membantu memenuhi rasa keadilan (orangtua korban)," ucapnya.
Erlinda menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan jasa outsourcing. Dalam kasus penganiayaan ini, salah satu pelaku bernama Ayu berusia 15 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun. Namun, apabila ada anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun bekerja maka mereka hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Selain itu, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa pekerja anak hanya boleh bekerja paling lama 3 (tiga) jam sehari.
"Kami sudah punya rencana panggil dari Season City maupun outsourcing. Kita harus tahu adanya restitusi. Harus ada tanggung jawab dari pelaku, outsourcing yang mempekerjakan mereka (pelaku) itu," tegasnya.
(mdk/noe)